Cristy Lemon Desak Penguatan Pengawasan Imigrasi Menyusul Dugaan TPPO di Soekarno-Hatta

Uncategorized21 Dilihat

Jakarta, NusantaraTodays.com– Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memanfaatkan jalur keberangkatan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menjadi sorotan. Modus yang digunakan disebut semakin kompleks dengan memanfaatkan dokumen perjalanan yang tampak sah, seperti paspor, visa kunjungan, dan tiket pesawat, untuk memberangkatkan calon korban ke luar negeri.

Bendahara Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), Cristy Lemon, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya di lapangan, terdapat indikasi keterlibatan jaringan calo yang diduga berupaya meloloskan calon korban melalui jalur resmi.

“TPPO bukan lagi sekadar kejahatan terorganisir. Ini sudah menjadi persoalan kemanusiaan yang harus ditangani secara serius karena terus memakan korban,” ujar Cristy, Selasa (14/7/2026).

Menurut Cristy, sindikat TPPO kini menggunakan pola yang semakin sistematis. Para calon korban disebut dibekali dokumen perjalanan, diarahkan menjawab pertanyaan petugas, bahkan diberikan uang saku agar tampak seperti wisatawan biasa.

Ia menuturkan, dari sejumlah temuan di lapangan, masih dijumpai calon penumpang yang tidak memahami tujuan keberangkatannya maupun pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan.

“Ketika ditanya akan tinggal di mana atau bekerja sebagai apa, jawabannya tidak konsisten. Kondisi seperti ini semestinya menjadi indikator awal yang perlu didalami petugas,” katanya.

Cristy juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum dan calo yang diduga memanfaatkan celah dalam proses keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta. Namun demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan saksi dan hasil investigasi, sehingga pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Ia meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa terkecuali, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dalam pandangannya, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam mencegah TPPO, terutama melalui penguatan pengawasan terhadap lalu lintas orang di pintu-pintu keluar Indonesia.

“Imigrasi tidak cukup hanya menjalankan fungsi pemeriksaan administrasi. Petugas juga harus mampu membaca indikator yang mengarah pada dugaan perdagangan orang sehingga korban dapat dicegah sebelum meninggalkan Indonesia,” ujarnya.

Cristy mengapresiasi langkah pencegahan yang telah dilakukan sejak proses permohonan paspor. Namun, ia menilai pengawasan harus diperkuat hingga ke titik keberangkatan, termasuk melalui pemeriksaan lanjutan terhadap penumpang yang dinilai memiliki indikasi mencurigakan meski menggunakan dokumen yang lengkap.

Selain itu, ia mendorong penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kepolisian, BP2MI, Kementerian Luar Negeri, serta kementerian dan lembaga terkait dalam membangun sistem data terpadu guna mendeteksi pola rekrutmen ilegal sejak dini.

Menurut Cristy, edukasi kepada masyarakat di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran juga perlu diperluas agar calon korban tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa prosedur resmi.

“Paspor merupakan simbol perlindungan negara kepada warganya. Karena itu, jangan sampai dokumen tersebut justru dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang untuk membawa korban ke luar negeri,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi maupun aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan oknum sebagaimana disampaikan Cristy Lemon. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.