Dugaan Pelanggaran Prosedur di Ponpes Hamalatul Qur’an, Musa Marasabessy Minta Propam Turun Tangan

BERITA3 Dilihat

JAKARTA – Seragam dan kewenangan tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan hukum. Pesan tegas itu disuarakan Musa Marasabessy, SH, perwakilan Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI), menyusul kontroversi penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tidak tinggal diam atas dugaan tindakan yang dinilai menyimpang dari prosedur hukum, Musa bersama APAI membawa persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Mereka melaporkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena atas dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan pelanggaran hukum dalam tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penangkapan di lingkungan pesantren.

Laporan yang disampaikan pada Senin (2/11/2026) itu bukan sekadar pengaduan administratif. APAI mendesak agar seluruh rangkaian operasi kepolisian pada 27 Oktober 2026 dibedah secara terbuka: siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya dijalankan, dan apakah hak-hak para santriwati telah dilindungi?

Musa: Jangan Sampai Penegakan Hukum Justru Melukai Rasa Keadilan

Bagi Musa Marasabessy, persoalan ini menyentuh prinsip mendasar dalam negara hukum. Polisi memang memiliki kewenangan melakukan tindakan penegakan hukum, tetapi kewenangan itu bukan cek kosong untuk bertindak tanpa batas.

Terlebih, operasi tersebut berlangsung di lingkungan pondok pesantren yang menjadi tempat pendidikan dan pembinaan anak-anak.

Musa menyoroti laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap santriwati saat puluhan personel kepolisian gabungan mendatangi pesantren sekitar pukul 03.20 WIB. Kehadiran aparat yang disebut membawa senjata laras panjang menjadi salah satu aspek yang menurutnya harus diperiksa secara serius.

Ia juga mempersoalkan dugaan tindakan yang menimbulkan tekanan psikologis bagi para santriwati. Menurutnya, apabila ditemukan tindakan yang tidak sesuai prosedur atau tidak proporsional, pertanggungjawaban harus ditegakkan tanpa pandang jabatan.

“Kami meminta Kapolri mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo. Jika ditemukan pelanggaran serius, tentu harus ada tindakan dan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Musa.

Bukan hanya evaluasi pejabat, Musa juga mendesak adanya pemulihan psikologis bagi santriwati yang diduga mengalami trauma akibat operasi tersebut.

Dua Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab Propam

Persoalan semakin serius ketika dasar dan mekanisme penggeledahan dipertanyakan.

Ketua APAI, Paman Nurlette, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum terkait tindakan upaya paksa yang dilakukan anggota kepolisian terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

“Pada hari ini mendatangi Divpropam Mabes Polri guna membuat laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo, berkaitan dengan upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan oleh anak buah atau anggotanya terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Quran,” kata Paman, Senin (2/11/2026).

Paman mempertanyakan dasar hukum penggeledahan yang digunakan aparat. Apakah tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan izin atau penetapan pengadilan, atau menggunakan mekanisme khusus dalam keadaan mendesak?

“Mereka menggunakan pendekatan yang mana? Pendekatan berdasarkan surat izin dari pengadilan atau dalam kondisi mendesak?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut bukan persoalan teknis semata. Sebab, dasar hukum dan prosedur merupakan fondasi legalitas setiap tindakan paksa aparat penegak hukum.

APAI menilai perlu ada pemeriksaan untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan tindakan nyata di lapangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, hal itu harus dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.

Kapolri Diminta Jangan Biarkan Persoalan Berhenti pada Klarifikasi

Musa Marasabessy juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Ia mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polda Jawa Tengah hingga Polres Sukoharjo.

Menurut Musa, pengawasan internal Polri harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai batas kewenangan aparat, perlindungan anak, serta kepatuhan terhadap hukum acara pidana.

APAI mengingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tunduk pada ketentuan KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Musa menegaskan, pihaknya tidak sedang mempertanyakan apakah kepolisian boleh menegakkan hukum. Yang dipersoalkan adalah bagaimana hukum itu dijalankan.

Sebab, penegakan hukum yang benar bukan hanya diukur dari keberhasilan aparat melakukan operasi, melainkan juga dari kepatuhan terhadap prosedur dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kini, laporan terhadap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri dalam merespons dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat kepolisian.

APAI meminta Propam tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas, tetapi menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan intimidasi, dasar penggeledahan, penyitaan, tindakan personel, dan dampaknya terhadap para santriwati.

Tentu, laporan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan objektif. Kedua pejabat yang dilaporkan juga harus memperoleh kesempatan memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan: lingkungan pendidikan anak harus mendapatkan perlindungan, dan setiap tindakan aparat wajib dapat dipertanggungjawabkan.

Musa Marasabessy bersama APAI kini menunggu jawaban institusi Polri. Bukan sekadar jawaban normatif, melainkan pemeriksaan yang transparan, kepastian hukum, serta langkah nyata apabila dugaan pelanggaran terbukti.