Dugaan Penganiayaan di Bawolato, LSM PKP Apresiasi Polres Nias dan Dorong Pendalaman Novum

Daerah18 Dilihat

 

GUNUNGSITOLI — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kota Gunungsitoli mengapresiasi langkah Kepolisian Resor (Polres) Nias yang telah menerima dan menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Yutiami Zai.

 

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DPD LSM PKP Kota Gunungsitoli, Perlindungan Gea, dalam keterangan persnya. Menurutnya, penerimaan laporan oleh kepolisian menunjukkan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk memperoleh kepastian dan mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Sebelumnya, Polres Nias telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/421/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Maret 2026.

 

Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan penganiayaan disebut terjadi pada 25 Februari 2025 di Desa Hilihao Cugala, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

 

“Kami di LSM PKP sangat mengapresiasi langkah profesional Polres Nias yang telah secara resmi menerima dan mencatat laporan dugaan penganiayaan ini. Penerimaan laporan tersebut menjadi bukti bahwa jalur hukum tetap terbuka dan dihormati bagi setiap warga yang mencari keadilan,” ujar Perlindungan Gea.

 

Ia menilai tindak lanjut kepolisian menjadi bagian penting dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

“Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum hadir dan mendengarkan suara masyarakat,” lanjutnya.

 

LSM PKP Klaim Temukan Novum Baru

 

Selain menyampaikan apresiasi, LSM PKP mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Dari hasil peninjauan itu, pihak LSM PKP menyatakan menemukan sejumlah informasi dan hal baru yang mereka usulkan sebagai novum atau bukti baru untuk dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara.

 

Perlindungan meminta agar informasi tambahan tersebut dapat diperiksa dan diverifikasi oleh penyidik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Setelah kami turun meninjau langsung ke lokasi peristiwa, kami menemukan adanya novum atau bukti-bukti baru yang menurut kami perlu disampaikan dan dipertimbangkan dalam penanganan laporan ini,” katanya.

 

Ia juga mengapresiasi penyidik Polres Nias yang telah menerima usulan novum tersebut untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelidikan.

 

“Kami juga mengapresiasi pihak penyidik yang telah menerima novum baru yang kami usulkan. Selanjutnya, kami berharap informasi tersebut dapat diverifikasi dan dipertimbangkan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Perlindungan.

 

Dorong Pemeriksaan Pemerintah Desa

 

LSM PKP turut meminta penyidik untuk mengambil keterangan secara resmi dari pihak Pemerintahan Desa setempat.

 

Menurut Perlindungan, keterangan pemerintah desa dapat menjadi informasi tambahan yang membantu penyidik memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai situasi dan kondisi di lapangan terkait peristiwa yang dilaporkan.

 

“Oleh karena itu, kami berharap penyidik tidak hanya berpedoman pada data yang telah ada, tetapi juga dapat meminta keterangan secara resmi kepada pihak Pemerintahan Desa setempat,” ujarnya.

 

“Keterangan dari pihak desa diharapkan dapat membantu melengkapi fakta di lapangan sehingga proses pemeriksaan menjadi lebih utuh dan terang,” tambahnya.

 

Minta Penanganan Transparan dan Profesional

 

LSM PKP juga berharap proses penyelidikan terhadap laporan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan.

 

Perlindungan meminta Polres Nias melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut agar fakta mengenai peristiwa yang dilaporkan dapat diketahui secara jelas berdasarkan hasil penyelidikan.

 

“Kami berharap Polres Nias dapat menindaklanjuti laporan ini secara mendalam, mengungkap fakta yang sebenarnya dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa LSM PKP akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

“Kami berharap proses ini berjalan terbuka, objektif dan sesuai hukum, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak. Masyarakat tentu menunggu bagaimana hasil penanganan perkara ini,” tegas Perlindungan.

 

Peristiwa Disebut Bermula dari Keributan

 

Sementara itu, berdasarkan surat laporan yang diterbitkan Polres Nias sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut, peristiwa yang dilaporkan disebut bermula dari keributan yang kemudian berujung pada dugaan tindakan penganiayaan terhadap korban.

 

Dalam laporan tersebut disebutkan korban diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan menggunakan tangan kosong maupun benda tumpul hingga menyebabkan luka lebam.

 

Dugaan perbuatan tersebut dalam laporan disebut berkaitan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam surat laporan kepolisian atau ketentuan hukum lainnya yang relevan.

 

Namun demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan saksi maupun fakta-fakta lain yang ditemukan.

 

LSM PKP menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Lembaga itu berharap seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang terkait.

 

Sampai adanya kesimpulan resmi dari proses hukum, seluruh informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut tetap merupakan bagian dari laporan dan keterangan pihak-pihak yang berkepentingan.

Tim