Habiburokhman Dukung Pelarangan Total Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba

Uncategorized26 Dilihat

Jakarta,nusantaratodays.com

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung penuh wacana pelarangan total rokok elektrik atau vape jika terbukti kerap disalahgunakan sebagai media peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keselamatan dan masa depan generasi muda harus menjadi prioritas utama.

“Kami di Komisi III tentu mendukung penuh tindakan tegas pemerintah. Kalau memang vape ini sudah sangat masif disalahgunakan menjadi sarana atau modul baru penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba—seperti liquid narkotika—maka opsi pelarangan total itu sangat rasional demi melindungi rakyat,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Habiburokhman menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan tak ragu untuk melarang total penggunaan vape apabila modus penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik terus membahayakan masyarakat.

Ia menilai, perkembangan modus operandi kejahatan narkotika saat ini semakin canggih dan terselubung. Penggunaan liquid vape yang dicampur dengan zat narkotika berbahaya seperti cannabinoid sintetis maupun New Psychoactive Substances (NPS) mengincar kelompok remaja dan anak muda karena samar dan sulit terdeteksi secara kasat mata.

“Negara tidak boleh kalah oleh modus-modus baru penjahat narkoba. Kalau regulasi yang ada sekarang masih ada celah yang dimanfaatkan untuk merusak generasi muda, maka pengetatan maksimal atau bahkan pelarangan total adalah langkah hukum yang tepat dan berani,” tegas legislator Fraksi Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Habiburokhman mendorong penegak hukum, dalam hal ini BNN dan Kepolisian, untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di lapangan terhadap peredaran cairan vape ilegal maupun buatan industri rumahan (clandestine lab).

“Kami di DPR siap mengawal dari sisi regulasi maupun penyesuaian aturan jika diperlukan, agar aparat penegak hukum memiliki payung hukum yang kuat dan responsif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.

*Habiburokhman Dukung Pelarangan Total Vape jika Disalahgunakan untuk Narkoba**Jakarta* – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung penuh wacana pelarangan total rokok elektrik atau *vape* jika terbukti kerap disalahgunakan sebagai media peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keselamatan dan masa depan generasi muda harus menjadi prioritas utama.”Kami di Komisi III tentu mendukung penuh tindakan tegas pemerintah. Kalau memang *vape* ini sudah sangat masif disalahgunakan menjadi sarana atau modul baru penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba—seperti liquid narkotika—maka opsi pelarangan total itu sangat rasional demi melindungi rakyat,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).Habiburokhman menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan tak ragu untuk melarang total penggunaan *vape* apabila modus penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik terus membahayakan masyarakat.Ia menilai, perkembangan modus operandi kejahatan narkotika saat ini semakin canggih dan terselubung. Penggunaan *liquid vape* yang dicampur dengan zat narkotika berbahaya seperti cannabinoid sintetis maupun *New Psychoactive Substances* (NPS) mengincar kelompok remaja dan anak muda karena samar dan sulit terdeteksi secara kasat mata.”Negara tidak boleh kalah oleh modus-modus baru penjahat narkoba. Kalau regulasi yang ada sekarang masih ada celah yang dimanfaatkan untuk merusak generasi muda, maka pengetatan maksimal atau bahkan pelarangan total adalah langkah hukum yang tepat dan berani,” tegas legislator Fraksi Gerindra tersebut.Lebih lanjut, Habiburokhman mendorong penegak hukum, dalam hal ini BNN dan Kepolisian, untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan di lapangan terhadap peredaran cairan *vape* ilegal maupun buatan industri rumahan (*clandestine lab*).”Kami di DPR siap mengawal dari sisi regulasi maupun penyesuaian aturan jika diperlukan, agar aparat penegak hukum memiliki payung hukum yang kuat dan responsif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.