RAP Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Perzinaan dan KDRT Psikis, Kuasa Hukum Siap Kawal Perkara

BERITA17 Dilihat

Jakarta — Seorang ibu rumah tangga, inisial RAP, telah secara resmi melaporkan suaminya, inisial AT, beserta seorang perempuan berinisial ACN, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/B/7631/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA diterima pihak kepolisian pada hari Minggu, 11 Oktober 2026, pukul 13.42 WIB.

Laporan tersebut memuat dugaan dua tindak pidana: Perzinaan berdasarkan Pasal 411 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis sesuai Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kronologi Singkat Kejadian

Pelapor merupakan istri sah terlapor berdasarkan Kutipan Akta Nikah No. 0359/019/X/2022 yang diterbitkan oleh KUA Malang, Jawa Timur. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua orang anak.

Sejak awal pernikahan, pelapor menyebut sering terjadi pertengkaran lantaran diduga suaminya berulang kali menjalin hubungan dengan perempuan lain. Puncaknya pada 7 Oktober 2026, pelapor menemukan percakapan berisi pesan mesra dan foto-foto vulgar antara suaminya dengan perempuan terlapor di perangkat elektronik milik suaminya. Penemuan ini membuat pelapor mengalami tekanan batin yang mendalam.

Dalam keterangannya, pelapor juga mengungkapkan dugaan bahwa suaminya diduga membawa perempuan lain ke dalam kediaman bersama, bahkan diduga bukan hanya satu atau dua orang. Hal ini dinilainya sangat berdampak buruk secara psikis, terutama bagi anak-anak mereka yang masih berusia balita.

“Saya sudah tidak peduli jika ia punya hubungan dengan siapa pun di luar rumah. Tapi membawa perempuan ke dalam rumah tempat anak-anak saya tinggal — itu yang paling tidak bisa saya terima. Anak-anak saya melihatnya, dan itu menyakitkan hati saya,” ungkap pelapor saat jumpa media di kawasan Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026)

Pelapor juga menjelaskan bahwa keputusan untuk melapor baru diambil setelah pihaknya mengumpulkan bukti yang cukup dan kuat. Ia menegaskan tidak ingin sekadar membuat asumsi tanpa dasar yang sah.

Kuasa Hukum Resmi Ditunjuk

Pelapor telah menandatangani Surat Kuasa Khusus yang memberikan wewenang penuh kepada tim advokat dari Kantor Hukum Laode Setiawan Partnership, yang terdiri dari Egidius Klau Berek, S.H., Roby Setiawan, S.H., M.H., dan La Ode Alkasih, S.H., untuk mendampingi, mewakili, dan membela kepentingan hukumnya dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Tim kuasa hukum menyatakan siap memperjuangkan keadilan bagi kliennya dan menegaskan bahwa pihak mereka telah memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup untuk mendukung laporan yang telah diajukan.

“Keadilan bukan hanya tentang satu pihak. Keadilan juga agar hal yang dialami oleh klien kami tidak dialami oleh perempuan lain. Kami sudah siap membuktikan apa yang kami tuduhkan di hadapan hukum,” ujar perwakilan tim hukum pelapor.

Proses Penanganan Perkara

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang telah diajukan. Proses hukum akan terus berjalan dan pihak kepolisian diharapkan dapat memproses perkara ini secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Sumber : TR