Gunungsitoli — Unggahan di media sosial Facebook yang diduga menampilkan gambar uang pecahan Rp100.000 yang telah dimanipulasi dan disertai narasi seolah-olah merupakan cetakan terbaru Rupiah, tiba-tiba dihapus setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Unggahan tersebut diketahui berasal dari akun berinisial SDH. Pemilik akun disebut menghapus postingan pada Senin (29/9/2026), tidak lama setelah laporan resmi diterima oleh SPKT Polres Nias.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/567/IX/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Pelapor adalah Yason Yonata Gea, Sekretaris LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP).
Yason melaporkan dugaan penyebaran berita bohong serta dugaan penghinaan terhadap Rupiah yang didasarkan pada unggahan akun SDH.
Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat menelusuri media sosial Facebook, Yason menemukan sebuah unggahan yang menampilkan gambar uang kertas pecahan Rp100.000 dengan wajah tokoh pada uang tersebut diganti menggunakan foto wajah pemilik akun.
Dalam unggahan itu juga terdapat keterangan “Cetakan terbaru…”, yang menurut pelapor dapat menimbulkan kesan seolah-olah gambar tersebut merupakan desain atau penerbitan resmi Rupiah yang baru.
Setelah laporan dibuat dan diterima kepolisian, unggahan tersebut kemudian dihapus dari akun yang bersangkutan.
Menanggapi penghapusan tersebut, Yason mengatakan bahwa hilangnya unggahan dari media sosial tidak serta-merta menghilangkan fakta bahwa konten tersebut sebelumnya telah beredar.
«“Penghapusan postingan itu kami catat sebagai fakta, tetapi bukan berarti persoalannya ikut hilang. Apalagi penghapusan dilakukan setelah unggahan tersebut diketahui dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Yason kepada awak media, Selasa (29/9/2026).»
Menurut Yason, status SDH yang disebut sebagai tenaga pendidik juga menjadi perhatian dari sisi keteladanan di tengah masyarakat.
«“Sebagai tenaga pendidik, mestinya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai ada informasi yang dapat menyesatkan publik, terlebih menyangkut simbol negara seperti Rupiah,” katanya.»
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya menjaga kehormatan Rupiah sebagai mata uang negara.
«“Rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi juga merupakan simbol kedaulatan negara. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.»
Polres Nias Segera Selidiki
Sementara itu, Kapolres Nias melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, S.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.
“Akan segera dilakukan penyelidikan,” ujar Aipda Aris kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Dengan demikian, status perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian nantinya akan mendalami materi unggahan, maksud dan konteks pembuatan maupun penyebarannya, serta alat bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Potensi Aspek Hukum
Dalam keterangannya, Yason juga menyinggung sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya relevan untuk didalami penyidik.
Salah satunya adalah Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur larangan mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara terkait dugaan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik, penerapan ketentuan UU ITE maupun KUHP tetap bergantung pada unsur-unsur pidana yang nantinya harus dibuktikan oleh penyidik.
Pasal 263 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur mengenai penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.
Adapun Pasal 28 ayat (3) UU ITE juga telah mendapat pemaknaan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024. MK menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam ketentuan tersebut harus dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar keributan di ruang digital.
Karena itu, apakah unggahan tersebut memenuhi unsur pidana tertentu atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Yason menegaskan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Polres Nias.
«“Kami serahkan kepada kepolisian untuk menilai dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Yang terpenting, laporan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan Rupiah dan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial,” pungkasnya.»
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung. (PG)
