Yason Apresiasi Respons Polres Nias, Desak Terlapor Dugaan Pelanggaran Simbol Rupiah Segera Diperiksa

BERITA61 Dilihat

 

GUNUNGSITOLI – Yason Yonata Gea, S.Pd.,(pelapor)menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias terkait laporan dugaan tindak pidana merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara atau menyebarluaskan berita bohong.

Pemberitahuan tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: **SPT/894/X/RES.1.24./2026/Reskrim**, tertanggal 7 Oktober 2026.

Menanggapi perkembangan tersebut, Yason Yonata Gea menegaskan agar pihak kepolisian segera memeriksa terlapor dan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Yason, dugaan perbuatan yang dilaporkan itu perlu ditangani secara serius, terlebih karena terlapor disebut berstatus sebagai tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menilai tenaga pendidik seharusnya dapat menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam menjaga sikap, perilaku, serta menghormati simbol-simbol negara.

“ Saya meminta agar terlapor segera diperiksa dan perkara ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sangat disayangkan apabila seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan justru diduga melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan,” tegas Yason.

Yason juga menekankan bahwa penanganan laporan tersebut harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Ia berharap setiap fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat diungkap secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

## Apresiasi Respons Polres Nias

Di sisi lain, Yason menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Nias, khususnya penyidik Satreskrim, atas respons dan langkah yang telah dilakukan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurutnya, penerbitan surat perintah tugas penyelidikan menjadi bagian dari perkembangan penanganan laporan yang patut diapresiasi. Ia berharap langkah tersebut dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan penyelidikan.

“Kami mengapresiasi pihak Polres Nias, khususnya penyidik Satreskrim, yang telah merespons laporan ini. Kami berharap prosesnya terus berjalan secara profesional dan tidak berhenti pada tahap penyelidikan, tetapi ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.

Yason menegaskan bahwa apresiasi terhadap kepolisian tetap disertai harapan agar penanganan perkara dilakukan secara konsisten, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelapor memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

## Menunggu Hasil Penyelidikan

Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rilis tersebut, belum terdapat keterangan mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan status hukum terlapor.

Karena itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengumpulan keterangan, serta penilaian terhadap bukti-bukti menjadi bagian penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Yason berharap Polres Nias dapat menuntaskan penanganan laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

**Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.** Terlapor berhak memperoleh perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung, sementara laporan yang disampaikan masyarakat diharapkan ditangani secara serius, objektif, dan akuntabel.

Red