Bedah Putusan MA Sengketa Lahan Babel: Mengapa Vonis “NO” Tidak Sama Dengan Kemenangan Pemkab?

Daerah7 Dilihat
banner 468x60

BANGKA BARAT – Pernyataan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat yang mengklaim pihaknya “menang” dalam sengketa lahan seluas 113 hektare dinilai keliru dalam menafsirkan amar putusan Mahkamah Agung (MA). Klaim tersebut dianggap menyesatkan publik karena menyamakan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau “tidak dapat diterima” dengan kemenangan substantif atas kepemilikan tanah.

 

banner 336x280

Para pengamat hukum menegaskan bahwa putusan NO semata-mata merupakan keputusan terkait aspek formalitas hukum acara, bukan penilaian terhadap pokok perkara. Artinya, majelis hakim belum masuk ke dalam materi sengketa untuk menentukan siapa pemilik sah atau pihak yang paling berhak menguasai lahan tersebut.

 

“Jika putusannya NO, itu murni persoalan cacat formil dalam gugatan. Sangat tidak tepat jika hal ini dipublikasikan seolah-olah Pemkab Bangka Barat telah memenangkan substansi sengketa tanah 113 hektare tersebut,” ujar sumber hukum yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (5/9/2026).

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara “gugatan ditolak” (afgewezen) dengan “gugatan tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard). Gugatan ditolak berarti hakim telah memeriksa pokok perkara namun menilai dalil penggugat tidak terbukti. Sebaliknya, putusan NO意味着 pengadilan menghentikan pemeriksaan lebih lanjut karena adanya kekurangan prosedural, seperti kesalahan alamat tergugat, nebis in idem, atau kewenangan absolut relatif, tanpa menyentuh isu kepemilikan tanah sama sekali.

 

Akibat hukum dari putusan NO pun harus dicermati secara saksama. Selama pokok sengketa belum diperiksa dan diputus secara merits, status hak atas tanah 113 hektare tersebut pada prinsipnya belum memiliki kepastian hukum final berdasarkan putusan ini. Masyarakat dikhawatirkan digiring pada persepsi yang salah bahwa sengketa telah tuntas dan Pemkab adalah pemenang mutlak.

 

“Yang harus dilihat masyarakat adalah amar putusan dan pertimbangan hukumnya. Apakah hakim sudah memutus siapa yang berhak atas tanah, atau hanya berhenti di pintu gerbang karena masalah administrasi gugatan? Jangan sampai klaim kemenangan ini menutup fakta bahwa substansi sengketa sebenarnya belum pernah diadili,” tambahnya.

 

Oleh karena itu, para ahli hukum menyarankan agar narasi publik mengenai sengketa lahan 113 hektare di Bangka Barat diluruskan. Putusan NO tidak boleh dijadikan legitimasi atau dasar hukum untuk menyatakan bahwa Pemkab Bangka Barat telah memenangkan sengketa secara substantif. Klarifikasi yang jujur dan transparan diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai status kepemilikan lahan yang masih menjadi objek sengketa. (Indra)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *