​MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Kategorinya

Uncategorized8 Dilihat
banner 468x60

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan rokok elektrik atau vape.

banner 336x280

​Fatwa tersebut mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta melarang penggunaannya bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan kelompok rentan.

​Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abd Halim Soebahar mengatakan, fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika.

​”Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum,” kata Halim, Rabu (15/7/2026).

​Fatwa yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 atau bertepatan dengan 15 Muharam 1448 Hijriah itu telah berlaku sejak tanggal penetapannya.

​Respons Maraknya Penyalahgunaan Vape
​Halim menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan fatwa tersebut ialah terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba.

​Ia menyinggung pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah gudang di Kabupaten Gresik pada 2 Juli 2026.

Dalam operasi itu, petugas menyita 3,37 ton ganja jenis cannabis buds yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang (cartridge) vape.

​Menurut Halim, penyalahgunaan vape dinilai lebih berbahaya dibandingkan rokok konvensional karena kandungan cairannya sulit dikenali secara kasatmata.

​”Kalau rokok biasa masih bisa dideteksi. Kalau vape, cairannya bisa mengandung narkotika tanpa diketahui orang lain. Cairan vape juga sangat mudah dimodifikasi untuk dicampur ekstasi, ganja, dan zat lainnya,” ujarnya.

​Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat peredaran narkotika melalui vape berpotensi semakin sulit diawasi. Akibatnya, risiko penyalahgunaan di kalangan anak-anak dan remaja juga dikhawatirkan meningkat apabila tidak diantisipasi.

​Lima Ketentuan Vape yang Diharamkan
​Dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2026, MUI Jawa Timur menetapkan lima ketentuan penggunaan vape yang diharamkan:

​Pertama, penggunaan vape oleh anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit tertentu karena berpotensi membahayakan kesehatan.

​Kedua, penggunaan vape di ruang publik atau tempat umum karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi orang lain.

​Ketiga, penggunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, menyembunyikan, atau mengedarkan narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif terlarang lainnya.

​Keempat, memproduksi, meracik, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, atau mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang.

​Kelima, memberikan bantuan, pendanaan, perlindungan, atau bentuk dukungan lain yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk tujuan peredaran narkotika.

*​MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Kategorinya*​Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan rokok elektrik atau vape.​Fatwa tersebut mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta melarang penggunaannya bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan kelompok rentan.​Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abd Halim Soebahar mengatakan, fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika.​”Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum,” kata Halim, Rabu (15/7/2026).​Fatwa yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 atau bertepatan dengan 15 Muharam 1448 Hijriah itu telah berlaku sejak tanggal penetapannya.​Respons Maraknya Penyalahgunaan Vape​Halim menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan fatwa tersebut ialah terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba.​Ia menyinggung pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah gudang di Kabupaten Gresik pada 2 Juli 2026. Dalam operasi itu, petugas menyita 3,37 ton ganja jenis cannabis buds yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang (cartridge) vape.​Menurut Halim, penyalahgunaan vape dinilai lebih berbahaya dibandingkan rokok konvensional karena kandungan cairannya sulit dikenali secara kasatmata.​”Kalau rokok biasa masih bisa dideteksi. Kalau vape, cairannya bisa mengandung narkotika tanpa diketahui orang lain. Cairan vape juga sangat mudah dimodifikasi untuk dicampur ekstasi, ganja, dan zat lainnya,” ujarnya.​Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat peredaran narkotika melalui vape berpotensi semakin sulit diawasi. Akibatnya, risiko penyalahgunaan di kalangan anak-anak dan remaja juga dikhawatirkan meningkat apabila tidak diantisipasi.​Lima Ketentuan Vape yang Diharamkan​Dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2026, MUI Jawa Timur menetapkan lima ketentuan penggunaan vape yang diharamkan:​Pertama, penggunaan vape oleh anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit tertentu karena berpotensi membahayakan kesehatan.​Kedua, penggunaan vape di ruang publik atau tempat umum karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi orang lain.​Ketiga, penggunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, menyembunyikan, atau mengedarkan narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif terlarang lainnya.​Keempat, memproduksi, meracik, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, atau mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang.​Kelima, memberikan bantuan, pendanaan, perlindungan, atau bentuk dukungan lain yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk tujuan peredaran narkotika.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *