Dugaan Penyimpangan Dana BOS Rp1,8 Miliar dan Pungutan Rp50 Ribu per Siswa di MAN Gunungsitoli, LSM SOMASI Desak Aparat Turun Tangan

BERITA, Daerah16 Dilihat
banner 468x60

GUNUNGSITOLI – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gunungsitoli menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Kepulauan Nias Lembaga Swadaya Masyarakat Sorotan Masalah Korupsi (DPD KEPNIS LSM-SOMASI).

 

banner 336x280

LSM-SOMASI menyoroti sejumlah dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2022 hingga 2026 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.800.570.000. Selain persoalan pengelolaan anggaran negara tersebut, organisasi ini juga mempertanyakan dugaan pungutan sebesar Rp50.000 per siswa yang disebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga sekarang.

 

Ketua DPD KEPNIS LSM-SOMASI, Yosua Zega, S.H., menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan investigasi lapangan serta menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak MAN Gunungsitoli.

 

Namun, menurut Yosua, penjelasan yang diperoleh dari pihak kepala madrasah belum memberikan jawaban substantif terhadap sejumlah persoalan yang dipertanyakan.

 

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada klarifikasi administratif. Anggaran negara yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Ketika ditemukan sejumlah kejanggalan, tentu harus ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Yosua Zega dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

 

Empat Indikator Dugaan Penyimpangan Dana BOS

 

Berdasarkan materi konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan LSM-SOMASI, terdapat sedikitnya empat bidang pengelolaan anggaran yang menjadi perhatian serius.

 

Pertama, penggunaan anggaran sarana dan prasarana yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama mengenai kesesuaian antara besaran anggaran, realisasi belanja, dan kondisi fisik barang maupun fasilitas yang dilaporkan.

 

Kedua, dugaan ketidakberesan pengadaan buku perpustakaan. LSM-SOMASI mempertanyakan transparansi pengadaan, kesesuaian spesifikasi, keberadaan barang, serta dasar penentuan harga pembelian. Termasuk dugaan adanya pengadaan buku yang tidak dapat ditelusuri melalui dokumen katalog yang dipersoalkan organisasi tersebut.

 

Ketiga, anggaran pemeliharaan gedung dan fasilitas madrasah. Penggunaan dana pemeliharaan perlu diuji dengan membandingkan laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, volume pekerjaan, serta kondisi nyata bangunan dan fasilitas sekolah.

 

Keempat, penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam maupun luar daerah. LSM-SOMASI mempertanyakan kewajaran biaya, urgensi kegiatan, surat tugas, bukti perjalanan, serta kesesuaiannya dengan petunjuk teknis penggunaan Dana BOS Madrasah.

 

Menurut LSM-SOMASI, seluruh komponen tersebut perlu diperiksa melalui audit dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh agar dapat diketahui apakah realisasi anggaran benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilaporkan.

 

“Kalau memang seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan dengan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap. Jangan sampai laporan di atas kertas berbeda dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Yosua.

 

Pungutan Rp50 Ribu per Siswa Ikut Dipertanyakan

 

Tidak hanya persoalan Dana BOS, LSM-SOMASI juga menyoroti dugaan pengutipan uang sebesar Rp50.000 kepada setiap siswa yang disebut berlangsung sejak 2022.

 

Menurut Yosua, pihaknya mempertanyakan dasar hukum, mekanisme penetapan, pihak yang menginisiasi, tujuan penggunaan, serta pertanggungjawaban atas uang yang dikutip dari peserta didik tersebut.

 

LSM-SOMASI menilai pungutan pendidikan harus dibedakan secara jelas antara pungutan wajib dan sumbangan sukarela.

 

Dalam konteks ini, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 10 ayat (2), menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

 

Artinya, perlu diperiksa apakah pengutipan tersebut benar-benar bersifat sukarela atau justru mengandung unsur kewajiban, penetapan nominal, maupun tekanan terhadap peserta didik dan orang tua.

 

LSM-SOMASI juga meminta agar ketentuan yang menjadi dasar pengutipan diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku bagi madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama.

 

Berpotensi Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

 

LSM-SOMASI menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, pengadaan fiktif, penggelembungan harga, laporan pertanggungjawaban tidak benar, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

 

Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk diuji antara lain:

 

1. Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara.

 

2. Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

 

3. Pasal 4 UU Tipikor, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

 

Penerapan pasal-pasal tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, unsur tindak pidana, dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak yang berwenang.

 

Desak Penyelidikan Berdasarkan KUHAP Baru

 

Dalam menyampaikan sikapnya, LSM-SOMASI juga menyoroti berlakunya sistem hukum acara pidana yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

UU tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan KUHAP lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 1981.

 

LSM-SOMASI meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi dan laporan masyarakat apabila terdapat indikasi peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana.

 

Dalam KUHAP baru, Pasal 5 ayat (1) memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk menerima laporan atau pengaduan mengenai dugaan tindak pidana serta mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan maupun barang bukti.

 

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan maupun pengaduan mengenai peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

 

Sementara itu, Pasal 16 mengatur sejumlah metode penyelidikan, termasuk penelitian dan analisis dokumen, wawancara, pengamatan, serta kegiatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Dengan demikian, LSM-SOMASI meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen penggunaan Dana BOS, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, dokumen pengadaan, daftar inventaris barang, bukti perjalanan dinas, serta mekanisme pengutipan uang dari peserta didik.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif. Periksa seluruh dokumen, telusuri aliran anggaran, periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan lakukan audit apabila diperlukan. Jangan sampai uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru disalahgunakan,” tegas Yosua.

 

Tembusan Surat Hingga Lembaga Penegak Hukum Pusat

 

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, LSM-SOMASI menyatakan telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan tembusan kepada sejumlah lembaga dan pejabat terkait.

 

Di antaranya Menko Polkam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ombudsman RI, Kapolri, Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Polres Nias, serta instansi terkait lainnya.

 

LSM-SOMASI memberikan waktu dua hari kerja sesuai tenggang waktu yang dicantumkan dalam surat untuk memperoleh tanggapan tertulis yang jelas dan terperinci.

 

Apabila tidak memperoleh penjelasan yang memadai, organisasi tersebut menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa penyampaian laporan resmi kepada aparat penegak hukum disertai dokumen dan bahan hasil penelusuran yang dimiliki.

 

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan seseorang. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara. Jika semuanya benar, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan untuk membuka dokumen dan memberikan penjelasan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Yosua Zega.

 

LSM-SOMASI menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Sebab, transparansi pengelolaan anggaran pendidikan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada negara, peserta didik, serta masyarakat.(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *