GUNUNGSITOLI — Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) penguatan peran organisasi kemasyarakatan yang digelar Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) pada 19 Oktober 2026 menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS).
Ketua DPD LSM BAKORNAS Kota Gunungsitoli, Yuli Irama Hulu, mempertanyakan sejauh mana prinsip keterbukaan dan keadilan diterapkan pemerintah daerah dalam melibatkan organisasi kemasyarakatan, termasuk dalam proses pembinaan serta penyaluran dana hibah yang bersumber dari anggaran publik.
Menurutnya, kegiatan yang bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan semestinya menjadi ruang partisipasi yang terbuka bagi berbagai elemen masyarakat. Jangan sampai kegiatan yang membawa semangat kebersamaan justru memunculkan persepsi bahwa kesempatan untuk berpartisipasi hanya diberikan kepada organisasi tertentu.
“Kalau pemerintah ingin membangun kemitraan yang kuat dengan organisasi kemasyarakatan, maka proses pelibatannya harus jelas, terbuka, dan memiliki dasar yang objektif. Jangan sampai muncul kesan bahwa organisasi yang dilibatkan hanya mereka yang dianggap sejalan dengan pemerintah, sementara organisasi lainnya tidak mendapatkan kesempatan yang sama,” ungkapnya, Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penentuan peserta FGD, termasuk kriteria organisasi yang diundang dan dasar pertimbangan dalam menetapkan pihak-pihak yang dilibatkan.
Bagi BAKORNAS, keterbukaan dalam pelibatan organisasi merupakan bagian penting dari upaya membangun pemerintahan yang demokratis. Setiap organisasi kemasyarakatan seharusnya memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta berkontribusi dalam pembangunan sesuai dengan peran dan kapasitasnya.
Tak hanya pelibatan dalam kegiatan, BAKORNAS juga menyoroti persoalan transparansi penyaluran dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan.
Yuli Irama Hulu menilai, penggunaan anggaran daerah untuk mendukung pembinaan organisasi harus dilaksanakan berdasarkan kriteria yang terukur, prosedur yang jelas, serta evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa proses pengajuan, penilaian, penetapan penerima, hingga pertanggungjawaban dana hibah berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dana hibah memang bukan hak otomatis setiap organisasi. Namun, ketika pemerintah mengalokasikan anggaran untuk mendukung organisasi kemasyarakatan, prosesnya harus dapat dijelaskan secara terbuka. Apa kriterianya, bagaimana penilaiannya, siapa penerimanya, dan bagaimana manfaat bantuannya dievaluasi? Semua itu harus memiliki dasar yang jelas,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemko Gunungsitoli menjelaskan mekanisme evaluasi terhadap organisasi penerima hibah, terutama apabila terdapat organisasi yang memperoleh bantuan secara berulang dari tahun ke tahun.
Menurutnya, pemberian hibah secara berulang tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, pemerintah tetap perlu memastikan bahwa penetapannya didasarkan pada persyaratan, kebutuhan, kinerja, dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena kedekatan atau preferensi tertentu.
“Yang kami persoalkan bukan soal organisasi tertentu menerima bantuan. Persoalannya adalah apakah mekanisme yang digunakan sudah transparan, apakah semua usulan dinilai berdasarkan standar yang sama, dan apakah pemerintah mampu menjelaskan keputusan yang diambil kepada publik,” lanjutnya.
BAKORNAS menilai, organisasi kemasyarakatan memiliki posisi strategis dalam membantu pemerintah menyampaikan aspirasi warga, mengawasi pelaksanaan kebijakan, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan sosial. Karena itu, ruang kemitraan harus dibangun dengan prinsip saling menghormati dan tidak menutup kesempatan bagi organisasi yang memiliki pandangan kritis terhadap pemerintah.
Kritik, menurutnya, tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk permusuhan. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang diperlukan untuk memastikan kebijakan publik berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kota Gunungsitoli pun didorong untuk membuka informasi mengenai kriteria pelibatan ormas, mekanisme pendataan organisasi, serta ketentuan dan prosedur penyaluran dana hibah. Informasi mengenai penerima, besaran bantuan, dan pertanggungjawaban anggaran juga perlu disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan keterbukaan informasi publik.
Yuli Irama Hulu menegaskan, pihaknya tidak sedang meminta perlakuan istimewa bagi BAKORNAS maupun organisasi tertentu. Tuntutan tersebut, katanya, merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, adil, dan akuntabel.
“Jangan sampai pemerintah mengajak ormas bersinergi dalam pembangunan, tetapi pada saat yang sama masih muncul pertanyaan mengenai keterbukaan dalam pelibatan dan pembinaan organisasi. Sinergi yang sesungguhnya harus dibangun melalui kepercayaan, kesetaraan kesempatan, dan aturan yang berlaku bagi semua,” ujarnya.
Ia berharap Pemko Gunungsitoli memberikan penjelasan yang konkret terhadap berbagai pertanyaan tersebut agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak cukup diukur melalui pelaksanaan kegiatan atau besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah menjamin partisipasi masyarakat, membuka ruang pengawasan, dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat.
“Gunungsitoli Hebat harus tercermin dalam praktik pemerintahan yang berintegritas. Keterbukaan bukan sekadar formalitas, keadilan bukan hanya slogan, dan kemitraan dengan organisasi masyarakat harus diwujudkan melalui kebijakan yang bisa diuji secara objektif,” tutup Yuli Irama Hulu.
Tim
















