ISMAHI Desak Mabes Polri Bongkar Dugaan Kejahatan Lahan dan Tambang PT MMM

BERITA36 Dilihat
banner 468x60

PASAMAN BARAT, 30 Oktober 2026 – Wakil Ketua Umum Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI), Dedi Sofhan, mendesak pemerintah daerah, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) segera turun tangan mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT MMM di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Desakan tersebut menyusul adanya dugaan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), menguasai tanah ulayat dan lahan perkebunan masyarakat, serta merambah kawasan yang diduga merupakan hutan lindung.

banner 336x280

Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut. Salah satu operator alat berat dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam rekaman video yang beredar, operator tersebut disebut mengaku menjalankan aktivitas pertambangan atas perintah pihak perusahaan.

Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika benar ada perusahaan yang menguasai tanah ulayat masyarakat, merambah kawasan hutan lindung, bahkan menjalankan aktivitas tambang emas tanpa izin, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pekerja di lapangan, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik modal, tegas Dedi Sofhan.

Dedi juga meminta Mabes Polri mendalami dugaan keterlibatan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal berinisial A, yang disebut-sebut sebagai pemilik PT MMM. Sosok tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang memberikan perintah untuk melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal.

Menurut Dedi, penetapan tersangka terhadap seorang operator alat berat harus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap pihak yang memberikan perintah, menyediakan alat berat, membiayai kegiatan, dan menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

Kami tidak ingin penegakan hukum berhenti pada operator alat berat. Polisi harus berani menelusuri siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati hasilnya. Jika dugaan keterlibatan pemilik perusahaan terbukti, proses hukum harus menjangkau hingga aktor utamanya. Tidak boleh ada satu orang pun yang kebal hukum hanya karena memiliki uang, jabatan, atau pengaruh, ujarnya.

Kami memberikan peringatan terbuka kepada pemerintah daerah, Satgas PKH, dan Mabes Polri. Segera percepat proses pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap seluruh dugaan pelanggaran PT MMM. Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian. Apabila tidak ada langkah konkret dan transparan, kami bersama ribuan masyarakat siap menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran untuk menuntut keadilan, tegas Dedi.

Jangan tunggu ribuan masyarakat turun ke jalan baru negara bergerak. Kami menuntut keadilan, bukan janji. Usut dugaan pelanggaran PT MMM sampai tuntas, periksa siapa pun yang diduga terlibat, dan kembalikan hak masyarakat apabila terbukti telah dirampas secara melawan hukum. Hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan tunduk pada kekuatan modal, pungkas Dedi Sofhan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *