Ahli Waris Tariffin Riau Lebih Dua Dekade Dizalimi Pemerintah

BERITA71 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan contoh buruk pejabat negara melawan hukum. Purbaya tak kunjung membayar utang negara kepada rakyat yaitu ahli waris Tariffin Riau. Padahal pembayaran utang itu adalah perintah pengadilan yang sudah 20 tahun berkekuatan hukum tetap.

Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Tariffin Riau, Fajar Gora SH. MH , kepada wartawan di Jakarta, Senin 14 September 2026.

banner 336x280

“Padahal atasannya yaitu Presiden Prabowo Subianto selalu mengatakan jangan zalimi rakyat. Ini pembantunya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) kok malah menindas/menzalimi klien kami yg adalah “rakyat jelata”,” ujar Gora.

Kepada wartawan, Fajar Gora mengatakan bahwa Tariffin Riau adalah pahlawan ekonomi nasional ketika negara sedang mengalami krisis ekonomi pada tahun 1960-1961. Saat itu pemerintah RI menghimbau para pengusaha untuk meminjamkan uang kepada negara yang sedang krisis finansial.

Tariffin Riau dengan semangat nasionalismenya bersedia meminjamkan negara uang 2.104.894,03 dolar Malaysia. Uang tersebut adalah hasil perdagangan Tariffin Riau dengan pedagang Singapura pada saat itu.

Bukti bahwa Negara mengakui adanya utang negara tersebut, pada 27 April 1973, Departemen Keuangan RI membayar sebagian utangnya kepada Tariffin Riau sebesar 51.918,3 dolar Singapura. Dengan pembayaran cicilan utang itu, sisa utang negara kepada Tariffin Riau tinggal 2.052.875,73 dolar Malaysia.

“Nah sisa utang yang total berjumlah 2.052,875,73 dolar Malaysia ditambah bunga/ganti rugi 900,000 dollar Malaysia tersebut sampai sekarang tak kunjung dibayar oleh Menteri Keuangan RI,” ujar Fajar Gora.

Nilai utang 2.925.347,92 dolar Malaysia pada 2006 bila dikonversi dengan nilai mata uang tahun 2023, sama dengan Rp170,3 miliar. Nilai ini mengikuti perhitungan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 1970 tentang penghitungan uang menurut uang lama.

Menurut Fajar Gora, ahli waris sebagai pemegang hak sah atas utang negara tersebut paska meninggal dunianya Tariffin Riau pada 30 Agustus 1992, sudah berkali-kali resmi bersurat dan meminta Menteri Keuangan mematuhi perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan sejak tingkat pertama sampai kasasi bahkan peninjauan kembali (PK) sudah memerintahkan Kementerian Keuangan agar membayar sisa utang tersebut,” ujar Fajar Gora.

Putusan-putusan itu adalah Putusan No.257/PDT.G/1999/PN.JKT.PST tanggal 14 Oktober 1999. Putusan No.2950 K/Pdt/2002 MA RI tanggal 27 Januari 2006. Lalu putusan PK yang diajukan Kementerian Keuangan tapi ditolak MA yaitu Putusan No.426 PK/Pdt/2007 tanggal 27 Desember 2007.

“Dengan adanya putusan MA yang menolak PK yang diajukan Kementerian Keuangan, maka Putusan No.2950 K/Pdt/2002 MA RI tanggal 27 Januari 2006 sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Fajar Gora.

Namun pihak Kementerian Keuangan dengan berbagai macam alasan tetap menolak melunasi utang dan menolak mematuhi perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Baik saat Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani sampai Menteri Keuangan dijabat Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Fajar Gora, kliennya sebenarnya sudah beritikat baik menurunkan jumlah tuntutan piutang mereka dan bersedia berunding dengan Kementerian Keuangan terkait nilai rupiah yang dibayarkan pemerintah untuk melunasi sisa utang negara tersebut kepada ahli waris.

Yakni, berjumlah sekitar Rp13 miliar yang dihitung sejak putusan PN Jakarta Pusat pada tahun 1999 hingga keluarnya PK pada tahun 2007 dengan bunga per tahun 6 %, sesuai putusan No.257/PDT.G/1999/PN.JKT.PST tanggal 14 Oktober 1999.

Sudah sepatutnya pihak Kementerian Keuangan memberikan informasi atau setidaknya menjawab/ merespon surat Kami yang sudah berpuluh kali Kami kirimkan. Sudah puluhan tahun klien Kami berusaha mendapatkan apa yang menjadi haknya.

Sejak zaman Sri Mulyani s/d Purbaya Yudi Sadewa ini Ahli Waris yg sudah dalam keadaan yang sangat memprihatinkan digantung tanpa kepastian dan kejelasan.

“Namun Kementerian Keuangan justru tak beritikad baik. Kesepakatan yang mereka buat dengan berbagai macam alasan tetap tidak ditindak lanjuti sehingga merugikan klien kami yang sudah puluhan tahun menuntut haknya. Apa ini bukan namanya menzalimi dan penindasan thd rakyat,” pungkas Fajar Gora.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *