CV Multi Hasanah Siapkan Audiensi ke DPRD Cirebon, Sengketa Tagihan CCTV Rp120,5 Juta Berlanjut

BERITA51 Dilihat
banner 468x60

CIREBON — Perselisihan pembayaran proyek pengadaan dan pemasangan kamera pengawas (CCTV) antara CV Multi Hasanah Teknologi dan PT Oleno Garment International memasuki babak baru. Setelah melayangkan Somasi I pada 19 Oktober 2026, pihak CV Multi Hasanah kini menyiapkan langkah lanjutan, termasuk audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon untuk mendorong penyelesaian sengketa secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Perselisihan tersebut berkaitan dengan sisa pembayaran proyek senilai Rp120.545.500 yang menurut CV Multi Hasanah belum dilunasi oleh PT Oleno Garment International. Tagihan itu merupakan bagian dari kontrak pengadaan dan pemasangan CCTV senilai Rp241.091.000, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

banner 336x280

Melalui kuasa hukumnya, Yunasril Yuzar, S.H., dan Adv. H. Yuyun Wahyu Kurnia, S.H., S.E., M.M., M.B.A., C.Md., CV Multi Hasanah meminta pihak perusahaan pemesan menyelesaikan kewajiban pembayaran berdasarkan kesepakatan kontrak yang telah dibuat kedua belah pihak.

Dalam dokumen somasi disebutkan, kontrak Nomor 088/DOC-MHT/VIII/2026 ditandatangani pada 12 Agustus 2026. Skema pembayaran disepakati sebesar 50 persen sebagai uang muka sebelum pengiriman barang dan 50 persen sisanya setelah pekerjaan instalasi selesai.

CV Multi Hasanah menyatakan telah menerima uang muka sebesar Rp120.545.500 pada 19 Agustus 2026. Pihaknya juga menyebut pekerjaan instalasi CCTV di seluruh gedung telah diselesaikan pada 12 September 2026.

Atas dasar tersebut, CV Multi Hasanah menilai sisa pembayaran telah dapat ditagihkan sesuai ketentuan kontrak. Namun, PT Oleno Garment International disebut belum melakukan pelunasan.

Audiensi ke DPRD Didorong sebagai Upaya Penyelesaian

Kuasa hukum CV Multi Hasanah, Adv. H. Yuyun Wahyu Kurnia, menyatakan audiensi ke DPRD Kabupaten Cirebon menjadi langkah awal yang akan ditempuh untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Yuyun, audiensi diperlukan agar persoalan yang melibatkan pelaku usaha dapat diklarifikasi sekaligus menjadi bahan perhatian terkait pembinaan industri, kemitraan usaha, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Audiensi ke DPRD Kabupaten Cirebon merupakan langkah pertama dalam upaya penyelesaian persoalan CV Multi Hasanah Teknologi dengan PT Oleno Garment International,” ujar Yuyun.

Ia mengatakan, langkah tersebut juga mempertimbangkan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk mendorong evaluasi terhadap peran perangkat daerah yang berkaitan dengan pembinaan industri dan pengembangan kemitraan usaha.

Yuyun menilai penyelesaian sengketa tidak semestinya hanya berfokus pada persoalan tagihan, tetapi juga perlu memperhatikan tanggung jawab para pihak dalam menjalankan kesepakatan bisnis.

Meski demikian, penyelesaian melalui DPRD maupun perangkat daerah tetap harus berada dalam batas kewenangan masing-masing. Adapun pemenuhan kewajiban pembayaran dan penilaian terhadap pelaksanaan kontrak perlu mengacu pada dokumen perjanjian serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Somasi Meminta Pelunasan Rp120,5 Juta

Sebelum menyiapkan langkah audiensi, CV Multi Hasanah melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan Somasi I tertanggal 19 Oktober 2026 kepada direksi PT Oleno Garment International.

Dalam surat tersebut, perusahaan pemesan diminta melunasi sisa tagihan sebesar Rp120.545.500 paling lambat tujuh hari kalender sejak somasi diterima, dengan tetap mengacu pada ketentuan jatuh tempo dan kewajiban pembayaran dalam kontrak.

Kuasa hukum juga meminta agar keberatan mengenai spesifikasi, fungsi, maupun hasil pemasangan CCTV disampaikan secara tertulis, terperinci, dan disertai bukti teknis serta dasar kontraktual.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas pokok perbedaan pandangan antara kedua perusahaan, sekaligus membuka peluang pemeriksaan bersama apabila diperlukan.

Menurut kronologi yang disampaikan CV Multi Hasanah dalam dokumen somasi, PT Oleno Garment International sebelumnya menyampaikan keberatan karena pekerjaan dianggap belum selesai dan produk yang dipasang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Pada 24 September 2026, pihak PT Oleno Garment International disebut meminta demonstrasi menggunakan produk dengan spesifikasi berbeda dari produk yang tercantum dalam kesepakatan awal.

CV Multi Hasanah menyatakan telah menghadiri musyawarah pada 15–16 Oktober 2026, memberikan demonstrasi, serta menawarkan alternatif produk dan penawaran pekerjaan baru. Namun, menurut pihak CV Multi Hasanah, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai penyelesaian tagihan dari kontrak sebelumnya.

Perbedaan pandangan mengenai penyelesaian pekerjaan tersebut masih perlu diklarifikasi berdasarkan kontrak, spesifikasi teknis, bukti pelaksanaan, dan keterangan kedua belah pihak.

Gugatan Perdata Menjadi Opsi Terakhir

Kuasa hukum CV Multi Hasanah, Yunasril Yuzar, menyatakan pihaknya masih mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi dan mekanisme yang memungkinkan kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

Namun, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, gugatan perdata menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.

“Proses pengadilan merupakan upaya hukum yang akan dipertimbangkan sebagai langkah terakhir setelah upaya penyelesaian lainnya ditempuh,” kata Yunasril dalam keterangannya kepada awak media.

Selain audiensi ke DPRD Kabupaten Cirebon, pihak CV Multi Hasanah juga mempertimbangkan penyampaian pengaduan atau permohonan fasilitasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat, serta Kementerian Perindustrian.

Menurut Yunasril, langkah tersebut dimaksudkan untuk memperoleh klarifikasi dan mendorong penelaahan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, terutama apabila ditemukan indikasi persoalan dalam hubungan usaha yang melibatkan pelaku UMKM.

Ia menegaskan, setiap pengaduan harus didasarkan pada fakta dan dokumen pendukung. Perselisihan pembayaran tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran persaingan usaha maupun tindak pidana.

Yunasril juga menyebut kemungkinan pelaporan kepada kepolisian atau instansi imigrasi hanya akan dipertimbangkan apabila terdapat indikasi pelanggaran yang relevan dan didukung bukti memadai sesuai ketentuan hukum.

Mengedepankan Kontrak dan Iktikad Baik

Dalam somasi yang dilayangkan, kuasa hukum CV Multi Hasanah merujuk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang antara lain mengatur kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah serta kewajiban melaksanakannya dengan iktikad baik.

Pihak CV Multi Hasanah juga menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah beserta perubahannya, terutama prinsip kemitraan yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Meski demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut terhadap sengketa ini perlu dinilai berdasarkan fakta, isi kontrak, pelaksanaan pekerjaan, serta bukti yang tersedia. Persoalan wanprestasi, dugaan pelanggaran kemitraan, dan dugaan tindak pidana merupakan aspek hukum yang berbeda dan memerlukan penilaian sesuai dasar masing-masing.

CV Multi Hasanah menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara baik dan profesional. Pihaknya berharap PT Oleno Garment International dapat memberikan tanggapan tertulis mengenai keberatan atas pekerjaan maupun status pembayaran agar persoalan dapat dituntaskan secara jelas.

Hingga rilis ini disusun, keterangan mengenai kronologi dan tuntutan pembayaran terutama berasal dari CV Multi Hasanah serta dokumen somasi yang disampaikan pihaknya. Keterangan langsung dari PT Oleno Garment International mengenai alasan belum dilakukannya pelunasan, status penerimaan pekerjaan, dan keberatan terhadap spesifikasi CCTV masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Oleno Garment International. Penyelesaian sengketa ini selanjutnya akan bergantung pada hasil klarifikasi, bukti pelaksanaan pekerjaan, ketentuan kontrak, serta tanggapan kedua belah pihak.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *