Diduga Tekan Pengusaha Di Masni dengan Pemberitaan Oleh Oknum Wartawan, Minta Dewan Pers dan APH Selidiki

Berita15 Dilihat
banner 468x60

MANOKWARI – Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Provinsi Papua Barat, Kapisa, yang juh5 sebagai Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Papua Barat menyoroti dugaan penyalahgunaan profesi wartawan oleh seorang oknum di Manokwari, Papua Barat.

Oknum tersebut diduga menggunakan profesinya untuk menekan dan meminta sejumlah imbalan kepada para pengusaha yang beraktivitas di Distrik Masni. Dana yang dihimpun para pengusaha tersebut, menurut informasi yang diterima Pidar, digunakan masyarakat adat untuk mendukung perjuangan legalisasi pertambangan rakyat di kawasan Sungai Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

banner 336x280

“Sebagai organisasi kemasyarakatan, kami mendesak aparat penegak hukum dan Dewan Pers untuk menyelidiki oknum tersebut. Perilaku seperti ini mencoreng integritas pers, merusak citra wartawan, dan jangan sampai masyarakat menilai profesi wartawan digunakan untuk melakukan pemerasan,” kata Kapisa.

Kapisa yang juga menjabat Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Papua Barat menegaskan bahwa pers merupakan profesi mulia yang harus menjaga marwah dan independensinya sebagai pilar keempat demokrasi dalam mengawal kebijakan publik.

Menurut dia, selama ini pihaknya mengikuti berbagai pemberitaan terkait aktivitas pertambangan rakyat di Wasirawi yang kerap menjadi perhatian publik. Namun, dari hasil informasi dan laporan yang diterima, terdapat dugaan sejumlah oknum wartawan meminta imbalan kepada pengusaha maupun masyarakat adat.

“Selama ini kami mengikuti pemberitaan terkait aktivitas pertambangan rakyat di Wasirawi yang sering dipublikasikan. Namun kami melihat ada oknum-oknum wartawan. Setelah ditelusuri, oknum-oknum tersebut diduga meminta imbalan dari para pengusaha dan masyarakat adat. Jika tidak diberikan, mereka mengancam akan mempublikasikan nama mereka dalam pemberitaan,” ujarnya.

Kapisa menegaskan bahwa tindakan tersebut, apabila terbukti, tidak hanya melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila ditemukan unsur pemerasan, intimidasi, atau penyalahgunaan profesi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Kami ingatkan, wartawan harus menjaga profesionalismenya. Jangan menggunakan profesi jurnalistik untuk melakukan pemerasan. Tindakan seperti itu bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik Indonesia dan merusak kepercayaan publik terhadap insan pers,” tegasnya.

Pidar juga mengaku menerima laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa oknum tersebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pengusaha tambang yang disebut beroperasi secara ilegal di kawasan Wasirawi.

Menurut laporan yang diterima, oknum tersebut diduga kerap mempublikasikan isu pertambangan ilegal di Wasirawi dan menjadikan pemberitaan sebagai alat tekanan terhadap sejumlah pihak dengan dalih apabila tidak diberikan imbalan maka nama mereka akan dimuat dalam pemberitaan.

Kapisa menyebut oknum yang dimaksud berinisial UN alias Usman. Ia mengaku memperoleh salinan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berasal dari oknum tersebut.

Dalam percakapan itu, terdapat pesan yang berbunyi: “Dari grupnya Pardi tidak tembus ke saya. Ini dari grupnya Adit. Grupnya Samosir bagaimana? Nanti saya hapus namanya Adit di berita karena hanya dia yang berkontribusi. Saya sudah hapus namanya Adit di berita.”

Pidar meminta aparat penegak hukum dan Dewan Pers melakukan verifikasi serta penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik jurnalistik.

Menurut Kapisa, langkah tersebut penting untuk menjaga kehormatan profesi wartawan dan mencegah munculnya stigma negatif terhadap insan pers yang selama ini bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Wasirawi, Warmomi, dan Wariori, Distrik Masni, hingga kini masih menjadi sorotan berbagai pihak. Masyarakat adat setempat diketahui terus berupaya mendorong pemerintah pusat agar segera menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai dasar legalitas pengelolaan pertambangan rakyat di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang. Media ini juga sedang berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk meminta keterangan.(red/dn).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *