Dugaan Sengketa Ribuan Hektare Tanah di Nias Mengemuka, Aliansi Peringatkan Potensi Konflik Warga

BERITA, Daerah8 Dilihat
banner 468x60

 

GUNUNGSITOLI – Dugaan penguasaan tanah masyarakat yang memicu keresahan warga di sejumlah desa di Kabupaten Nias menjadi sorotan Aliansi Rakyat Nias Bersuara. Aliansi tersebut mendatangi Kantor PT Nias Indah Agro Sejahtera (NIAS) di Gunungsitoli, Jumat (23/10/2026), untuk meminta klarifikasi terkait asal-usul, proses perolehan, dan keabsahan penguasaan lahan yang berada di Desa Sisarahili Bawolato, Balale Toba’a, dan Dahana.

banner 336x280

 

Kedatangan aliansi yang melibatkan sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan dan jurnalis itu bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari pihak perusahaan mengenai dugaan penguasaan tanah masyarakat yang dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama menyangkut proses transaksi, batas wilayah administrasi desa, serta potensi munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat.

 

Koordinator Aliansi Rakyat Nias Bersuara, Darwis Zendrato, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, dugaan sengketa tanah yang melibatkan masyarakat di beberapa desa membutuhkan keterbukaan informasi dan pemeriksaan objektif oleh instansi berwenang agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

 

Dalam pertemuan itu, Direktur Operasional PT Nias Indah Agro Sejahtera, Yanto Ue, menyatakan bahwa perusahaan memiliki dokumen perolehan tanah melalui transaksi jual beli dengan masyarakat setempat. Ia menyebut luas lahan yang diperoleh perusahaan mencapai lebih dari 2.000 hektare.

 

Namun, berdasarkan penjelasan Yanto dalam pertemuan tersebut, transaksi yang dimaksud hanya diketahui oleh Kepala Desa Sisarahili Bawolato, sementara kepala desa dari wilayah lain yang berkaitan dengan lokasi lahan tersebut tidak terlibat dalam proses yang ia ketahui.

 

Yanto juga mengaku tidak mengetahui persoalan batas wilayah antardesa dan menyatakan bahwa selama ini pihaknya mempercayai Kepala Desa Sisarahili Bawolato. Ia mempersilakan masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menempuh jalur hukum, dengan menegaskan bahwa perusahaan tidak ingin mengalami kerugian.

 

Pernyataan itu menjadi perhatian serius bagi pihak aliansi. Darwis menilai, persoalan tersebut justru memperkuat urgensi dilakukannya investigasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penguasaan tanah maupun seluruh perizinan perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan operasionalnya.

 

Menurut Darwis, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada dokumen transaksi jual beli. Asal-usul setiap bidang tanah, identitas pihak yang menjual, keabsahan dokumen, batas administrasi desa, serta kewenangan pemerintah desa dalam proses penerbitan surat-surat tanah juga perlu ditelusuri secara transparan.

 

“Kalau luas tanah yang disebutkan mencapai lebih dari 2.000 hektare, tentu persoalan ini tidak bisa dianggap sederhana. Harus ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan bagaimana tanah-tanah itu diperoleh, siapa yang menjual, bagaimana proses transaksinya, dan apakah seluruh dokumen yang digunakan benar-benar sah sesuai ketentuan hukum,” tegas Darwis.

 

Ia menekankan bahwa pihaknya tidak menolak investasi yang masuk ke Pulau Nias. Sebaliknya, investasi dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat. Namun, menurutnya, investasi tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat setempat.

 

“Siapa pun yang ingin berinvestasi di Pulau Nias tentu kita dukung. Tetapi, jangan sampai atas nama investasi, hak masyarakat justru diabaikan. Perusahaan harus menghormati hak pemilik tanah dan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Jangan sampai aktivitas usaha malah memicu persoalan hukum, merugikan masyarakat, dan memecah belah persaudaraan antarwarga,” ujarnya.

 

Darwis juga mempertanyakan klaim kesejahteraan yang kerap dikaitkan dengan keberadaan investasi. Ia meminta agar manfaat kehadiran perusahaan dapat dibuktikan melalui fakta nyata di lapangan, bukan sekadar pernyataan atau janji.

 

“Kalau perusahaan ini disebut membawa kesejahteraan bagi masyarakat, silakan buktikan dengan fakta di lapangan. Jangan hanya menjadi jargon dan janji manis. Apabila masih ada masyarakat yang merasa kehilangan penguasaan atas tanahnya, persoalan itu harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” katanya.

 

Ia meminta pemerintah mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi hingga pemerintah pusat, bersama aparat penegak hukum dan instansi pertanahan, memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Pemeriksaan yang terbuka dan berlandaskan hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak sekaligus mencegah meluasnya konflik sosial.

 

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Rakyat Nias Bersuara, Fatiziduhu Zai, mengungkapkan adanya warga yang mengaku kehilangan penguasaan atas tanah mereka tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang mereka ketahui, termasuk bidang tanah yang diklaim telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

 

Menurut Fatiziduhu, klaim tersebut harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan oleh instansi yang berwenang. Status kepemilikan, riwayat peralihan hak, serta kesesuaian lokasi dan batas setiap bidang tanah perlu dipastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan administrasi maupun sengketa kepemilikan.

 

Aliansi pun mendesak PT Nias Indah Agro Sejahtera, pemerintah daerah, pemerintah desa terkait, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Nias untuk membuka ruang pemeriksaan yang objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh bidang tanah yang dipersoalkan.

 

Aliansi menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, termasuk memberikan penyelesaian dan pemulihan hak kepada pihak yang terbukti berhak.

 

Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, Aliansi Rakyat Nias Bersuara juga mengimbau masyarakat Desa Sisarahili Bawolato, Balale Toba’a, dan Dahana agar tetap menjaga persatuan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau hasutan dari pihak mana pun.

 

Menurut aliansi, perbedaan klaim dan persoalan batas tanah tidak boleh menjadi alasan bagi masyarakat untuk saling bermusuhan. Sebaliknya, seluruh pihak harus mengedepankan bukti, mengutamakan dialog, dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup berdampingan justru terpecah belah karena persoalan tanah. Hak masyarakat harus diperjuangkan dengan bukti yang kuat, persatuan, dan jalur hukum. Jangan biarkan persoalan ini berkembang menjadi konflik horizontal yang merugikan masyarakat sendiri,” tegas Darwis.

 

Aliansi berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional dan tidak memihak. Kepastian hukum atas tanah masyarakat, menurut mereka, harus menjadi prioritas agar hak-hak warga terlindungi, potensi konflik dapat dicegah, dan kegiatan investasi di Pulau Nias berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *