GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengungkap fakta-fakta mencengangkan dalam persidangan lanjutan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu (4/11/2026), JPU memeriksa saksi-saksi kunci yang memberikan keterangan memberatkan terkait dugaan penyimpangan senilai Rp38.550.850.700.
Enam terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini meliputi pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia/direktur PT. Viola Cipta Mahakarya, manajemen konstruksi PT. Artek Utama, serta jajaran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengguna anggaran dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nias.
Fakta-Fakta Kritis dari Keterangan Saksi
Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi Fredi Kalvin Memori Larosa (Plt. Direktur RSU Nias 2025) serta tim direksi lapangan proyek tahun 2022, terungkap sejumlah pelanggaran serius:
1. Dokumen DPA Tidak Diserahkan: Seluruh pengelolaan anggaran masih berada di Dinas Kesehatan. Terdakwa Rahmani Oktaviani Zandroto selaku Kepala Dinas/PA tidak pernah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Plt. Direktur RSU, sehingga pelayanan rawat inap baru bisa dimulai pada Juli 2025—jauh dari target awal.
2. Beton Tidak Memenuhi Standar: Hasil uji kuat tekan beton oleh UPTD Laboratorium Dinas PUTR menyimpulkan bahwa beton bore pile tidak memenuhi mutu K-250. Ironisnya, meskipun hasil uji sudah keluar, tidak ada perintah pembongkaran atau pengeboran ulang (re-boring) dari PPK maupun Manajemen Konstruksi. Pembangunan justru tetap dilanjutkan di atas fondasi yang gagal mutu tersebut.
3. Teguran Hanya di Atas Kertas: Seluruh saran teknis dari Direksi Lapangan diabaikan oleh PPK Juang Putra Zebua. Meskipun Berita Acara tertulis menyebutkan akan diberikan Surat Teguran I dan II, faktanya PPK tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) resmi kepada penyedia.
4. Manipulasi Force Majeure: Terdakwa Fredy Ligim Putra Zebua (Penyedia) mendesak PPK agar banjir di lokasi proyek dijadikan alasan Force Majeure untuk kompensasi. PPK kemudian menerbitkan Addendum-02 tanggal 13 Desember 2022 untuk perpanjangan waktu tanpa meminta pertimbangan Direksi Lapangan.
5. Kerusakan Fisik Dibiarkan: Pembangunan fisik diklaim selesai 100% dan dicairkan penuh pada April 2024. Namun, kerusakan pada ruang operasi, ICU, radiologi, Gedung C, dan Lantai 2 sudah terjadi sejak 2024 dan tidak pernah ditindaklanjuti oleh Kadis Kesehatan maupun pihak RSUD.
Majelis Hakim dan Komitmen Kejaksaan
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari M. Nazir, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Syahrizal Munthe, S.H., M.H., dan M. Fauzi, S.H., M.H. (Hakim Anggota), dengan Risna, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tetap transparan dan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan objektif. “Setiap proses penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas dan prinsip kehati-hatian, berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap,” ujarnya.
Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk melemahkan semangat penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kejaksaan akan terus berupaya mengungkap kebenaran materiil demi pemulihan kerugian negara dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Nias.
@Ram


















