Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

BERITA, Polri-TNI17 Dilihat
banner 468x60

POLRESTA SERKOT,nusantaratodays.com

Sehubungan dengan adanya informasi terkait berita Viral dugaan penganiayaan seorang pengemudi mobil Dumptruck, telah dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan di Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota pada Senin, 31/08/2026.

banner 336x280

Dalam klarifikasinya, AS. (32), selaku pengemudi mobil dumptruck, menyampaikan bahwa kejadian yang sebenarnya bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat dirinya dalam kondisi mengantuk sehingga kurang konsentrasi dan tidak dapat menjaga jarak aman saat berkendara.

Akibat kejadian tersebut, kendaraan mobil Luxio mengalami kerusakan. Namun, dalam insiden tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban yang mengalami luka berat, dan kejadian tersebut hanya menimbulkan kerugian materi.

Terkait informasi adanya dugaan penganiayaan berupa tangan yang diikat menggunakan lakban, AS. menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman yang kemudian telah diselesaikan melalui musyawarah bersama.

Penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan secara mufakat dan kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut dan menyatakan permasalahan telah selesai.

AS. juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan melakukan tuntutan atau penuntutan hukum di kemudian hari terkait permasalahan tersebut.

Polsek Kramatwatu Polresta Serang Kota mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, menjaga konsentrasi, serta memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima sebelum mengemudikan kendaraan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jika membutuhkan kehadiran Personel Polri hubungi Call Center di 110.

Humas

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *