Polres Nias Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pria Diamankan Bersama 22,70 Gram Barang Bukti

BERITA, Daerah, Polri-TNI43 Dilihat
banner 468x60

 

Gunungsitoli – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias.

banner 336x280

Dalam pengungkapan yang dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, petugas mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 22,70 gram.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial -. BS, (28), Jl. Veteran 17 A Kel. Pandau Hilir Kec. Medan Perjuangan Kota Medan / Desa Siwalawa Kec. Fanayama, Nias Selatan.

-. MN, (37), Jl. Dairi No. 7 Lk. IV Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat Kota Medan / Desa Hiliotalua Kec. Lolomatua, Nias Selatan.

Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Nias.

Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Satresnarkoba Polres Nias sekitar pukul 13.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan oleh warga dari Kabupaten Nias Selatan kepada warga di wilayah Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nias kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat petugas mendekati keduanya, salah seorang yang kemudian diketahui berinisial BS terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Petugas selanjutnya mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Dari BS diamankan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,70 gram.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Berperan sebagai Pengedar
Dalam pengungkapan tersebut, kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Modus yang digunakan adalah menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dalam bungkusan yang dibalut dengan potongan plastik asoi berwarna hitam.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika.

Pasal yang dipersangkakan:
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 612 subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Apresiasi untuk Masyarakat Sogaeadu
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kasat Satresnarkoba Polres Nias Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Sogaeadu yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya bersama memerangi peredaran narkotika. “Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sogaeadu yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas Kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,”.

Polres Nias mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Mari bersama-sama lawan narkoba.
Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya narkotika.

“Dari Masyarakat, Untuk Masyarakat. Bersama Polri, Nias Bersih dari Narkoba.”

@Ram

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *