Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Penyidik Dalami Asal-Usul SHP No. 75 Sengketa Tendean 41

BERITA125 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, 14 September 2026 — Keberadaan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 75/Kuningan Barat menjadi sorotan dalam perkara yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Ahli Waris meminta penyidik tidak berhenti pada keberadaan sertifikat, tetapi menelusuri secara utuh asal-usul tanah, kesesuaian objek, status pemegang hak hingga proses penggunaan sertifikat tersebut dalam pelaporan ke Puspomad.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris, Yunasril Yuzar, S.H. dan R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N., yang menilai sejumlah aspek terkait SHP Nomor 75 perlu diuji dan diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta keterangan para pihak terkait.

banner 336x280

Menurut kuasa hukum, ahli waris memiliki riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun yang antara lain ditunjukkan melalui dua dokumen girik.

Pertama, Girik C Nomor 585, Persil 5.c, Klas D.III, seluas 4.350 meter persegi atas nama Muh. Musa bin Muhidi.

Kedua, Girik C Nomor 175, Persil 5.c, Klas D.III, seluas 12.100 meter persegi atas nama Dul Salam bin Achmid.

Keberadaan kedua dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, telah dikonfirmasi melalui Surat Keterangan Kelurahan Kuningan Barat tertanggal 23 Januari 2008. Surat tersebut disebut menerangkan bahwa pencatatan girik telah ada sejak sekitar 1937/1938.

Namun, kuasa hukum menegaskan ahli waris belum pernah mengajukan permohonan sertifikasi atas tanah tersebut.

Karena itu, mereka meminta penyidik mengurai persoalan secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah objek tanah yang tercantum dalam SHP Nomor 75 memang identik dengan tanah yang selama ini diklaim berdasarkan riwayat penguasaan ahli waris.

Uji Kesesuaian Objek Tanah

Salah satu pertanyaan yang diajukan kuasa hukum berkaitan dengan tanah yang disebut berasal dari bekas Eigendom Verponding Nomor 6934.

Mereka meminta penyidik memeriksa apakah bekas hak tersebut benar-benar merujuk pada objek yang sama dengan tanah di Tendean 41.

Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan dengan membandingkan data letak, luas, batas-batas, riwayat penguasaan dan alas hak.

“Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga harus diperiksa dari mana asal tanahnya dan apakah objeknya benar,” kata kuasa hukum.

Status Pemegang Hak Turut Dipertanyakan

Persoalan lain yang diminta untuk didalami adalah status SHP Nomor 75 yang disebut tercatat atas nama Departemen Penerangan RI.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar penggunaan sertifikat tersebut oleh PFN, termasuk apakah terdapat dokumen peralihan hak, izin peralihan dan pencatatan administrasi peralihan pada Kantor Pertanahan.

Bagi kuasa hukum, dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana hubungan hukum antara pemegang hak yang tercatat dengan pihak yang kemudian menggunakan SHP tersebut.

“Seluruh fakta harus diperiksa secara objektif dan terang,” tegas mereka.

Penggunaan SHP dalam Pelaporan ke Puspomad

Tidak hanya mengenai administrasi pertanahan, kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri penggunaan SHP Nomor 75 dalam pelaporan kepada Puspomad.

Mereka meminta penyidik memeriksa kronologi penggunaan sertifikat tersebut, termasuk pihak yang menggunakan, tujuan penggunaannya, serta pengetahuan pihak terkait mengenai persoalan objek tanah yang dipermasalahkan.

Menurut kuasa hukum, aspek tersebut penting karena pelaporan tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum hingga ke Pengadilan Militer.

Oleh sebab itu, mereka meminta agar hubungan antara dokumen sertifikat, proses pelaporan, pihak-pihak yang terlibat dan dampak hukum yang muncul diperiksa secara utuh.

LP Nomor LP/B/985/II/2025

Permintaan pendalaman tersebut disampaikan dalam perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/985/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.

Kuasa hukum meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak yang berkepentingan langsung, tetapi juga terhadap saksi dan instansi yang memiliki keterkaitan dengan penerbitan maupun pencatatan hak.

Di antaranya Kantor Pertanahan, instansi yang berkaitan dengan penerbit atau pemegang hak, PFN, serta pihak-pihak yang mengetahui proses pelaporan kepada Puspomad.

Dari pemeriksaan tersebut diharapkan dapat diperoleh kejelasan mengenai asal-usul SHP Nomor 75, kesesuaian data fisik dan yuridis, status pemegang hak, dasar peralihan kepada PFN, serta ada atau tidaknya pencatatan peralihan secara administratif.

Kuasa Hukum: Jangan Abaikan Riwayat Tanah

Kuasa hukum menilai riwayat tanah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemeriksaan terhadap sertifikat.

“Kami meminta agar seluruh fakta tersebut diperiksa secara objektif dan terang. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga harus diperiksa dari mana asal tanahnya, apakah objeknya benar, siapa pemegang hak yang sah, bagaimana hak tersebut dapat beralih, dan apakah sertifikat tersebut digunakan dalam pelaporan kepada Puspomad ketika persoalan mengenai objek tanah sudah diketahui,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris.

Mereka berharap penyidik dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dengan menguji seluruh dokumen dan keterangan yang tersedia.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana, mereka berharap perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advokat dan Kuasa Hukum Ahli Waris:
Yunasril Yuzar, S.H.
R. Agus Yudi Sasongko, S.H., Sp.N.
Roni Suminto, S.H., M.H.
R. Himawan Budi S., S.H.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *