GUNUNGSITOLI – Keberadaan lokasi penguburan jenazah di tengah kawasan permukiman warga di Desa Lasara Bahili, Dusun I, Jalan Sutomo Gang Taqwa Ujung, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, menuai keberatan serius dari masyarakat setempat. Warga meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak menutup mata dan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi tersebut sebelum persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Selasa, 03 November 2026
Keberatan itu secara resmi disampaikan melalui surat tertanggal 2 November 2026 yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Gunungsitoli, Ketua DPRD, Camat, Kepala Desa/Lurah, serta instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keberatan warga terhadap penguburan jenazah di atas tanah milik pribadi. Lebih dari itu, masyarakat mempertanyakan kelayakan lokasi, aspek kesehatan lingkungan, jarak terhadap rumah penduduk dan sumber air bersih, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Warga menilai, hak kepemilikan atas sebidang tanah tetap harus memperhatikan hak masyarakat di sekitarnya untuk mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang aman, sehat, nyaman, dan terbebas dari potensi gangguan kesehatan.
Warga Kecewa, Tidak Ada Musyawarah dengan Lingkungan Sekitar
Salah seorang warga yang menyampaikan keberatan mengungkapkan kekecewaannya karena penggunaan lahan tersebut sebagai lokasi penguburan disebut tidak pernah dibicarakan atau dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Sangat tidak manusiawi. Walaupun itu tanahnya, tidak satu kata pun disampaikan kepada kami yang tinggal di sini. Padahal ada sumur kami dan rumah warga juga sangat dekat,” ungkapnya kepada awak media.
Menurutnya, masyarakat bukan bermaksud tidak menghormati keluarga yang sedang berduka. Namun, keputusan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan tempat tinggal orang banyak semestinya tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi dan keberatan warga sekitar.
“Kami bukan tidak menghormati orang yang berduka. Tetapi hak kami untuk hidup sehat dan nyaman juga harus dihargai. Ini bukan hanya menyangkut satu rumah, melainkan lingkungan dan kepentingan banyak warga,” tegasnya.
Hanya Sekitar 8 Meter dari Rumah, Sumur Warga Berjarak 12 Meter
Hal yang paling mengkhawatirkan masyarakat adalah kedekatan lokasi penguburan dengan rumah penduduk dan sumber air yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan perkiraan warga, lokasi kuburan tersebut hanya berjarak sekitar 8 meter dari rumah penduduk terdekat. Sementara itu, sebuah sumur gali milik warga yang digunakan untuk mandi dan mencuci berada sekitar 12 meter dari lokasi penguburan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan dampak lingkungan, khususnya potensi pencemaran air tanah. Terlebih, belum ada informasi mengenai pemeriksaan teknis terhadap kondisi tanah, kedalaman air tanah, maupun kelayakan lokasi tersebut dari instansi yang berwenang.
Warga berharap persoalan ini tidak dianggap sepele. Sebab, air sumur merupakan salah satu kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari. Apabila kemudian ditemukan adanya risiko pencemaran, masyarakat sekitar yang akan menghadapi dampaknya.
Karena itu, pemeriksaan teknis oleh instansi terkait dinilai sangat penting agar kekhawatiran masyarakat dapat dijawab berdasarkan hasil kajian dan fakta lapangan, bukan sekadar asumsi ataupun saling berargumentasi.
Baru Pertama Kali Digunakan sebagai Lokasi Penguburan
Warga juga menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya bukan merupakan tempat pemakaman umum maupun lokasi pemakaman khusus. Penguburan yang dipersoalkan masyarakat disebut sebagai penguburan pertama di lokasi tersebut.
Atas kondisi itu, masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan lahan pribadi tersebut telah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan serta penggunaan tanah untuk keperluan pemakaman.
Warga turut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman serta Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli Tahun 2011–2031.
Mereka meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu status peruntukan lahan tersebut, termasuk apakah secara hukum dan tata ruang dapat digunakan sebagai lokasi penguburan jenazah di tengah kawasan permukiman.
Pemko Gunungsitoli Diminta Jangan Menunggu Sampai Muncul Persoalan
Melalui surat keberatan bersama tersebut, warga mengajukan sejumlah permintaan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, yakni:
1. Melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan jarak antara kuburan, rumah penduduk, dan sumur warga.
2. Melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup guna melakukan penilaian terhadap potensi risiko pencemaran air tanah.
3. Memeriksa status kepemilikan, peruntukan, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan ketentuan RTRW Kota Gunungsitoli.
4. Menghentikan sementara kegiatan penguburan lanjutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sampai pemeriksaan dan penilaian instansi berwenang selesai dilakukan.
5. Memberikan jawaban tertulis kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan serta langkah hukum dan administratif yang akan diambil.
Dalam suratnya, warga menegaskan bahwa mereka tetap menghormati hak kepemilikan tanah dan memahami kondisi keluarga yang sedang berduka. Namun, penghormatan terhadap hak seseorang juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya.
Jangan Sampai Aspirasi Warga Hanya Berakhir di Atas Kertas
Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Gunungsitoli. Warga tidak meminta pemerintah bertindak berdasarkan tekanan ataupun keberpihakan, melainkan hadir sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa, menilai, dan memberikan kepastian berdasarkan aturan hukum.
Jangan sampai surat keberatan yang telah disampaikan masyarakat hanya menjadi dokumen administrasi tanpa tindak lanjut nyata. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan di kawasan permukiman tidak mengabaikan aspek kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.
Apalagi, ketika persoalan tersebut telah menyangkut kedekatan lokasi penguburan dengan rumah penduduk dan sumur yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pemeriksaan langsung menjadi langkah yang patut segera diprioritaskan.
Masyarakat berharap Wali Kota Gunungsitoli bersama Satpol PP dan seluruh organisasi perangkat daerah terkait segera merespons keberatan tersebut. Kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencegah kesalahpahaman, menghindari konflik antarwarga, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan permukiman yang sehat dan layak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut atas surat keberatan masyarakat tersebut.
Kini warga menunggu kehadiran pemerintah. Bukan sekadar menerima surat pengaduan, tetapi turun langsung melihat kondisi di lapangan dan memberikan keputusan yang adil, terukur, serta berdasarkan ketentuan hukum.(Tim)













