Kabupaten Bekasi – Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) menyoroti pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Swasta Mitra Industri, Kabupaten Bekasi, yang berdasarkan data yang dihimpun lembaga tersebut mencapai Rp9.547.380.000 atau sekitar Rp9,5 miliar.
Sorotan tersebut disampaikan BAKORNAS sebagai bentuk perhatian terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.
Ketua Umum BAKORNAS, Saut Sitorus, CMH., CLAd, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak SMK Swasta Mitra Industri. Surat bernomor 483/DPP/LSM-BAKORNAS/VIII/2026 tersebut dikirim pada 9 Agustus 2026.
Menurut Saut, surat tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan dan keterbukaan terkait penggunaan dana BOS, termasuk rincian penyerapan anggaran pada sejumlah kegiatan sekolah.
“Kami mendorong agar pengelolaan dana BOS dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat, khususnya orang tua siswa, memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran pendidikan tersebut digunakan,” ujar Saut saat menyampaikan keterangan kepada media, Jumat (21/8/2026).
Saut menegaskan, transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan bagian penting dalam memastikan anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta pihak berwenang melakukan evaluasi serta pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS di SMK Swasta Mitra Industri apabila ditemukan adanya indikasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Menurut BAKORNAS, pemeriksaan tersebut penting dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan dan pengawasan anggaran pendidikan, termasuk instansi terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Sejumlah Pos Anggaran Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang dihimpun BAKORNAS, terdapat sejumlah pos penggunaan dana yang menjadi perhatian, di antaranya:
1. Pengembangan perpustakaan pada tahun 2025 sebesar Rp522.660.158.
2. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, dengan alokasi tahun 2024 sebesar Rp470.523.777 dan tahun 2025 sebesar Rp345.743.488.
3. Administrasi kegiatan sekolah, dengan alokasi tahun 2024 sebesar Rp995.825.433 dan tahun 2025 sebesar Rp1.778.332.905.
4. Biaya langganan daya dan jasa, pada tahun 2024 sebesar Rp1.296.889.873 dan tahun 2025 sebesar Rp1.200.188.338.
5. Pemeliharaan dan perawatan sarana/prasarana sekolah, pada tahun 2024 sebesar Rp988.165.688 dan tahun 2025 sebesar Rp974.206.899.
Selain pos-pos anggaran tersebut, BAKORNAS juga menyoroti adanya perubahan jumlah siswa yang tercatat dari akhir Desember 2024 hingga Januari 2025, dengan selisih sebanyak 440 siswa.
Saut mengatakan, berbagai data tersebut perlu diklarifikasi agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai dasar perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Pengelolaan dana BOS harus mengedepankan prinsip akuntabilitas. Setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan ketentuan dan kewajaran harga barang maupun jasa,” tegasnya.
Menurutnya, prinsip transparansi juga harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
BAKORNAS, lanjut Saut, meminta pihak yang berwenang segera melakukan evaluasi terhadap penggunaan dana BOS di SMK Swasta Mitra Industri Kabupaten Bekasi.
“Jika memang terdapat hal-hal yang perlu diperiksa atau diklarifikasi, kami meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Saut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMK Swasta Mitra Industri Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait sorotan dan permintaan klarifikasi yang disampaikan BAKORNAS.
Tim













