Surakarta, 24 Juli 2026 – Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan sebagai fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan Karaton sebagai salah satu warisan budaya bangsa Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd. (Gusti Moeng), menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap masa depan Karaton Surakarta yang dalam beberapa hari terakhir menjadi perbincangan luas melalui pemberitaan media, diskusi publik, media sosial, hingga petisi masyarakat.
Menurut Karaton, besarnya perhatian masyarakat menunjukkan bahwa Karaton Surakarta Hadiningrat tetap hidup dalam kesadaran kolektif bangsa sebagai pusat kebudayaan Jawa, penjaga nilai-nilai luhur, sumber pembelajaran sejarah, sekaligus simbol penting perjalanan peradaban Indonesia.
“Perhatian masyarakat membuktikan bahwa Karaton bukan hanya milik keluarga besar Karaton, melainkan juga bagian dari identitas dan warisan budaya seluruh bangsa Indonesia,” kata Gusti Moeng dalam pernyataan resminya.
Karaton menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Aspirasi tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap pelestarian salah satu pusat kebudayaan tertua di Indonesia.
Kepastian, Bukan Siapa Menang atau Kalah
Karaton menilai dinamika yang berlangsung selama bertahun-tahun telah memunculkan beragam pandangan di tengah masyarakat. Namun, penyelesaiannya tidak semestinya diarahkan untuk menentukan pihak yang menang ataupun kalah.
Sebaliknya, seluruh proses harus diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan melalui mekanisme yang objektif, transparan, adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karaton menegaskan bahwa sebagai kesatuan masyarakat hukum adat Dinasti Mataram yang berdiri sejak 1745 dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional pada 2017, tanggung jawab Karaton tidak hanya menjaga bangunan bersejarah, tetapi juga melestarikan adat istiadat, seni, manuskrip, arsitektur, nilai budaya, hingga warisan budaya takbenda yang menjadi bagian penting identitas bangsa.
Lembaga Dewan Adat Ditegaskan sebagai Bagian Resmi Karaton
Dalam pernyataan tersebut, Karaton kembali menegaskan kedudukan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat (LDA) sebagai badan hukum yang sah dan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur kelembagaan Karaton Surakarta Hadiningrat.
Karaton menegaskan LDA bukan organisasi kemasyarakatan ataupun kelompok di luar Karaton, melainkan wadah resmi keluarga besar Dinasti Mataram yang berhak bertindak untuk dan atas nama Karaton Surakarta Hadiningrat.
Lembaga tersebut merepresentasikan Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga Pakubuwono XIII dalam menjaga paugeran adat, kesinambungan sejarah, nilai budaya, serta martabat Karaton sebagai warisan budaya bangsa.
Keberadaan LDA juga dinilai mencerminkan tradisi musyawarah, tanggung jawab kolektif, dan kesinambungan nilai budaya yang diwariskan lintas generasi.
Apresiasi terhadap Komitmen Pemerintah
Karaton Surakarta Hadiningrat juga mengapresiasi langkah Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat pelindungan dan pengembangan kawasan cagar budaya Karaton.
Karaton mencatat terbitnya Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 yang menetapkan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Surakarta Hadiningrat.
Menurut Karaton, keputusan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendukung pelestarian Karaton melalui revitalisasi kawasan cagar budaya, pengembangan objek pemajuan kebudayaan, serta pelestarian warisan budaya takbenda.
Karaton juga menyoroti ketentuan dalam keputusan tersebut yang mengamanatkan pelaksana untuk berkoordinasi, bersinergi, dan bermusyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa, Ketua Lembaga Dewan Adat, serta keluarga besar Karaton Surakarta Hadiningrat dalam setiap pelaksanaan tugas.
Karaton menyatakan siap mendukung seluruh langkah pemerintah yang bertujuan memperkuat perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Karaton sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menghormati paugeran adat dan nilai budaya.
Hormati Aspirasi Publik dan Dorong Rekonsiliasi
Karaton menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang patut dihormati.
Karaton juga menyambut baik setiap upaya dialog, rekonsiliasi, maupun kajian yang difasilitasi pemerintah apabila dipandang diperlukan untuk menghadirkan penyelesaian yang objektif dan bermartabat.
Menurut Karaton, pelestarian warisan budaya harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok sehingga seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga marwah Karaton sebagai institusi budaya bangsa.
Pendekatan Ilmiah Dapat Menjadi Instrumen Pendukung
Karaton berpandangan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk pemeriksaan DNA apabila dipandang relevan oleh pihak berwenang, dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pendukung dalam proses pencarian kebenaran.
Namun Karaton menegaskan bahwa pendekatan ilmiah bukan satu-satunya dasar dalam mengambil kesimpulan. Pemeriksaan tersebut harus dilaksanakan secara profesional, independen, menghormati hak asasi manusia, hak atas privasi, serta dipertimbangkan bersama fakta sejarah, silsilah, dokumen resmi, paugeran adat, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lima Sikap Resmi Karaton
Dalam pernyataan resminya, Karaton Surakarta Hadiningrat menyampaikan lima sikap utama sebagai komitmen menjaga kelestarian warisan budaya bangsa, yaitu:
- Menghormati seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan sesuai hukum.
- Mendukung penyelesaian secara objektif berdasarkan hukum, adat, sejarah, dan bukti yang sah.
- Mendukung langkah Pemerintah Republik Indonesia dalam pelindungan dan revitalisasi Karaton.
- Mengedepankan persatuan, rekonsiliasi, dan musyawarah.
- Meneguhkan komitmen menjaga Karaton sebagai pusat pelestarian budaya, sejarah, seni, dan adat istiadat.
Gusti Moeng: Menjaga Karaton Berarti Menjaga Jati Diri Bangsa
Dalam pernyataannya, GKR Koes Moertiyah Wandansari menegaskan bahwa Karaton Surakarta merupakan amanah sejarah, budaya, dan bangsa yang diwariskan lintas generasi.
“Karaton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan warisan budaya bangsa yang hidup dan harus terus dijaga bersama. Menjaga Karaton berarti menjaga identitas bangsa, memelihara nilai-nilai luhur, serta mewariskan peradaban kepada generasi mendatang,” ujar Gusti Moeng.
Ia menambahkan bahwa Karaton meyakini penyelesaian setiap persoalan harus ditempuh melalui proses yang jujur, objektif, transparan, profesional, serta menghormati hukum, adat, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Dengan semangat tersebut, Karaton berharap seluruh proses yang berlangsung mampu menghadirkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan sehingga Karaton Surakarta Hadiningrat semakin kokoh menjalankan perannya sebagai pusat pelestarian budaya, pendidikan, sejarah, dan peradaban Jawa bagi Indonesia.








