LBH Milenial Soroti Kasus Pengeroyokan SPBU DUL : Terduga Pelaku lapor korban pengeroyokan dan di duga masih aktif ngerit di SPBU DUL

BERITA46 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 336x280

PANGKALPINANG — Ketua LBH Milenial, Bung Dodoy, kembali menyoroti perkembangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap kliennya, yang terjadi di kawasan SPBU Kampung Dul beberapa waktu lalu yang sekarang belum ada titik terang.

 

 

“Para saksi sudah diperiksa di Polresta Pangkalpinang. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan kami melihat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap klien kami indikasinya masih beraktivitas seperti biasa di duga sebagai pengerit di SPBU Kampung Dul,” ujar Bung Dodoy.

 

Salah satu terduga pelaku yang mencekik klien kami juga membuat laporan di Polsek pangkalan baru.

 

Namun bung dodoy mengatakan :

Silahkan itu hak warga negara nanti untuk pembuktian biar polisi yang kredibilitas dan integritas bekerja dan saya yakin bekerja tanpa intervensi.

Untuk mengungkap

Siapa yang benar dan siapa yang salah..

 

Karna berdasarkan fakta ketengan klien kami di cekik lehernya oleh pelaku yang kemudian korban memberontak sehingga membuat keduanya terjatuh di got mengakibatkan keduanya terluka .Karna itu pelaku membuat laporan di Polsek pangkalan baru.

 

Kejadian tersebut bisa kami buktikan dengan saksi,fhoto akibat cekikan dan juga hasil visum semua jelas bahwa klien kami di cekik.

Kalo alasan pelaku itu melerai itu hanya alasan tapi fakta nya masih bs mencegah pelaku lain ketika mau memukul klien dengan kunci roda atau memeluk badan klien kami untuk melerai bukannya mencekik dan membuat klien kami susah bernapas lalu secara panik atack spontan memberontak.

 

Yang pasti dalam dalam hal ini klien kami melakukan pembelaan diri terpaksa di mana itu juga di atur juga dalam KUHP Nasional yang berlaku sekarang, dasar utamanya adalah:

Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — mengatur perbuatan yang dilakukan untuk pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri/orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda.

Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yaitu pembelaan yang melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan seketika.

 

Kami juga sudah memberikan tiga orang saksi klien kami di Polsek pangkalan baru untuk memberikan keterangan sebenarnya.ungkap dodoy.

 

Saya juga selaku kuasa hukum sudah mengirimkan legal opinion dan memorandum hukum ke Polsek pangkalan baru untuk jadi pertimbangan penyidik.

Sebelum melanjutkan perkara tersebut.

 

silahkan gelar perkara di lapangan dulu lihat fakta sebenarnya.

 

Pada intinya jika semua Tidak sesuai dengan SOP terkait penyelidikan kita akan ketemu di pengadilan untuk pra peradilan.tambah dodoy.

 

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.

 

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada salah satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam perkara pengeroyokan ini Indikasinya memiliki lebih dari satu kendaraan yang digunakan untuk mengerit di spbu dul.

Informasi ini tentu perlu diverifikasi dan ditelusuri oleh pihak berwenang, jangan sampai ada praktik yang merugikan masyarakat lain,” tegasnya.

 

“Kami juga mencium adanya indikasi dugaan oknum tertentu yang membekingi para terduga pelaku. Namun kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti. Karena itu,kita lihat perkembangan kedepan,” kata Bung Dodoy.

 

Bung Dodoy menegaskan, LBH Milenial tidak bermaksud mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian. Pihaknya justru meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara transparan, termasuk aktivitas para terduga pelaku setelah kejadian.

 

“Kami meminta Polresta Pangkalpinang tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi. Periksa seluruh saksi, bukti, rekaman cctv yang mungkin tersedia, serta latar belakang kejadian secara utuh, kami meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan profesional,” ujarnya.

 

LBH Milenial menegaskan akan terus mengawal perkara ini sampai terdapat kepastian hukum dan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara terang.tegas bung dodoy.

( Ind )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *