Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah Di Pelabuhan, Begini Modusnya

BERITA, Polri-TNI8 Dilihat
banner 468x60

Bangka,nusantaratodays.com 

Polres Bangka Barat (Babar)kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan belasan balok timah ke luar Pulau Bangka melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Babar.

banner 336x280

Demikian hal itu disampaikan Kapolres Babar AKBP Helen Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Senin (31/8/26).

“Hari ini kami akan menyampaikan rilis pengungkapan kasus tindak pidana minerba yaitu upaya pengangkutan dan penyelundupan balok timah tanpa izin resmi,”kata Helen didampingi Wakapolres Kompol Singgih Aditya Utama dan beberapa Pejabat Polres Babar.

Dalam pengungkapan itu, kata Helen, Tim gabungan dari Sat Polair Polres Babar dan Ditpolairud Polda Babel berhasil menyita 15 balok timah yang disembunyikan didasar bak sebuah truk dan ditutupi muatan tepung tapioka seberat sekitar 10 ton.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Sat Polairud Polres

Bangka Barat bersama Tim Kapal Patroli Ditpolairud Polda Babel,”ujarnya.

“Barang bukti yang diamankan ada sebanyak 15 balok timah dengan lempengan berbagai ukuran yakni 4

ukuran besar, 4 ukuran sedang, 6 ukuran tipis dan 1 bulat kecil,”sambungnya.

*Kronologis dan modus penyelundupan*

Dalam keterangannya, Helen menjelaskan pengungkapan ini bermula saat personel gabungan melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang masuk ke kapal pada Minggu (30/8) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

Pada saat pemeriksaan, lanjut Helen, tim gabungan mencurigai salah satu kendaraan jenis truk Cold Diesel warna hijau bernomor polisi R 8576 CM.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas gabungan menemukan 15 balok timah lempengan di bagian dasar bak truk yang ditutup dengan tumpukan 200 karung tepung tapioka,”ungkapnya.

“Tim gabungan juga turut mengamankan seorang pengemudi truk tersebut berinisial (52) yang diketahui merupakan warga asal Jawa Tengah,”timpalnya.

Usai mengamankan belasan balok timah dan pengemudi truk, Tim melanjutkan pengembangan asal usul barang tersebut ke wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka.

Hasilnya, petugas kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (55) yang merupakan warga Pemali.

Helen menambahkan, HA ini diduga berperan sebagai pihak yang menjual dan memasarkan balok timah tersebut kepada EP.

“Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,”terangnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan penyelundupan yang dilakukan jajaran Polair Polres Bangka Barat dan Ditpolair Polda Babel.

“Ya tadi sudah digelar konferensi pers oleh Kapolres Bangka Barat hari ini. Ada 2 orang yang diamankan termasuk 15 balok timah dan mobil truk yang digunakan,”ujar Agus di Mapolda.

Agus menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas segala upaya penyelundupan yang merugikan negara.

“Tentunya ini adalah komitmen kita Polda Bangka Belitung dan jajaran untuk terus menindak tegas segala upaya penyalahgunaan dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukum Polda Babel,”tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *